Menggunakan PDKI Indonesia untuk Permohonan KI yang Lebih Efektif

Jakarta - Para pemohon kekayaan intelektual seringkali merasa kebingungan dalam memastikan apakah permohonan mereka akan diterima atau ditolak. Pemohon pelindungan merek misalnya, harus memastikan merek yang akan didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) belum pernah terdaftar di kelas/barang yang sama. Para inventor juga memerlukan kepastian agar tidak melanggar klaim dari paten yang sudah pernah didaftarkan.

Oleh karena itu, DJKI menyediakan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual sejak 2015. Masyarakat dapat mengakses pdki-indonesia.dgip.go.id baik dari ponsel pintar maupun komputer selama terhubung dengan internet. Layanan pusat data yang berisi seluruh permohonan KI yang masih dalam proses, terdaftar, ditolak maupun sudah kadaluarsa dapat dipantau di laman ini.

PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual) merupakan sistem yang terintegrasi dengan aplikasi-aplikasi layanan KI utama yang memberikan informasi atas data-data kekayaan intelektual meliputi merek, paten, desain industri,hak cipta dan indikasi geografis.

“PDKI merupakan sarana untuk mengetahui proses permohonan KI mereka sudah sampai di mana. Data di PDKI juga bisa menjadi referensi pendaftaran KI, apakah sudah terdaftar atau belum di DJKI atau bisa juga jadi sarana perbandingan data yang akan didaftar dan sudah didaftar,” terang Dede Mia Yusanti selaku Direktur Teknologi Informasi KI pada 19 Mei 2023 di Kantor DJKI, Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Pengguna kemudian bisa memilih menu rezim KI yang dicari. Misalnya mencari merek tertentu maka pastika pengguna memilih menu merek sebelum mengetik nama merek tertentu. Kemudian, klik cari maka akan tampil daftar merek-merek yang sudah masuk ke DJKI.

Pengguna juga bisa memanfaatkan advance filter untuk melakukan pencarian tertentu. Misalnya mencari merek berdasarkan pemilik, periode, atau berdasarkan status permohonannya.

Pengguna dapat melihat detail dari merek tertentu dengan klik merek tersebut. Detail yang bisa dilihat antara lain, status permohonan, kelas, masa aktif, nomor permohonan, hingga pemilik merek.

PDKI selalu melakukan update otomatis sehari sekali setiap malam. Data yang ditampilkan adalah permohonan yang sudah memiliki nomor publikasi. Artinya, dokumen yang masih dalam pengecekan formalitas masih belum akan ditampilkan di situs ini.

“Untuk menggunakan PDKI, pengguna tidak perlu login. Bisa langsung ke website PDKI atau ke website utama DJKI di dgip.go.id lalu masukkan kata kunci di kanan halaman,” terang Budi..

Sementara itu sejak 2022, PDKI juga sudah dilengkapi dengan fitur Full Text Paten yang dapat membantu masyarakat untuk mengunduh dokumen-dokumen paten baik yang sudah granted (diberi) dan yang masih dalam proses.

Cara mengunduhnya adalah dengan menemukan paten yang ingin dibandingkan atau dijadikan referensi melalui PDKI. Kemudian, pada bagian kanan halaman akan tersedia pilihan Publikasi Full Text A untuk dokumen awal permohonan paten, sedangkan Publikasi Full Text B yang berisi dokumen final klaim paten pemohon. Untuk mengunduh dokumen paten tersebut, pengguna diminta untuk mengisi data seperti nama, email, dan nomor telepon.

“Dengan fitur ini, kami berharap tidak ada lagi pelanggaran paten karena tidak tahu paten yang didaftarkan sudah terdaftar sebelumnya. Kami juga berharap database yang kami sediakan di paten dapat menjadi referensi penelitian di negara ini,” pungkas Dede.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya