Padang – Provinsi Sumatera Barat memiliki potensi pada produk-produk yang dibuat dari bahan baku perak, rotan, sentra kerajinan, dan kuliner. Melihat potensi tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengadakan kegiatan konsultasi teknis permohonan desain industri online di Hotel The ZHM Premiere, Padang pada tanggal 22 s.d. 23 Februari 2023. Kegiatan tersebut mengusung tema Menggali Potensi Daerah untuk Mendapatkan Pelindungan Desain Industri.
Dalam sambutannya, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto menjelaskan desain merupakan elemen penting yang mampu memberikan nilai tambah suatu produk, baik dari sisi penampilan maupun fungsi sehingga suatu produk dengan desain yang kreatif dan inovatif akan memiliki daya saing yang lebih tinggi di mata konsumen. Namun sayangnya masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui pentingnya pelindungan desain industri.
“Dalam lima tahun terakhir, Universitas Andalas menempati peringkat pertama sebagai perguruan tinggi dengan permohonan desain industri tertinggi, dengan total 652 permohonan. Namun, permohonan desain industri dari Sumatera Barat secara keseluruhan belum seperti yang diharapkan jika dibandingkan capaian provinsi lain,” tutur Anggoro.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat Haris Sukamto menyambut baik maksud dan tujuan DJKI mengadakan konsultasi teknis ini. Ia menyadari betul desain merupakan elemen penting yang mampu memberikan nilai tambah suatu produk, baik dari sisi penampilan maupun fungsi.
“Saat ini nilai dari sebuah produk tidak hanya manfaatnya saja yang diutamakan namun adanya nilai estetika juga. Desain suatu produk menjadi sangat penting untuk menarik minat masyarakat pada sebuah produk. Para pelaku usaha di Sumatera Barat harus menyadari betul hal itu,” kata Haris.
Kegiatan ini menghadirkan 80 peserta yang berasal dari perguruan tinggi dan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat. Wuri salah satu peserta dari Pusat Layanan Terpadu Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi Sumbar memberikan apresiasi pada DJKI mengingat pengetahuan masyarakat terkait desain industri masih minim.
“Senang sekali dengan kegiatan ini. Kesekian kalinya kami dilibatkan oleh DJKI dalam sosialisasi dan konsultasi yang bermanfaat. Kegiatan seperti ini memberikan edukasi kami untuk nantinya dapat memberikan informasi dan pendampingan langsung pada para pelaku UMKM,” ujar Wuri.
Konsultasi teknis ini merupakan wujud komitmen DJKI untuh hadir langsung memberikan pemahaman terkait pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI). Melalui pelindungan KI, masyarakat tidak hanya mendapatkan pelindungan eksklusif, melainkan juga dapat mendukung perkembangan ekonomi daerah dan nasional. (DES/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025