Padang – Provinsi Sumatera Barat memiliki potensi pada produk-produk yang dibuat dari bahan baku perak, rotan, sentra kerajinan, dan kuliner. Melihat potensi tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengadakan kegiatan konsultasi teknis permohonan desain industri online di Hotel The ZHM Premiere, Padang pada tanggal 22 s.d. 23 Februari 2023. Kegiatan tersebut mengusung tema Menggali Potensi Daerah untuk Mendapatkan Pelindungan Desain Industri.
Dalam sambutannya, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto menjelaskan desain merupakan elemen penting yang mampu memberikan nilai tambah suatu produk, baik dari sisi penampilan maupun fungsi sehingga suatu produk dengan desain yang kreatif dan inovatif akan memiliki daya saing yang lebih tinggi di mata konsumen. Namun sayangnya masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui pentingnya pelindungan desain industri.
“Dalam lima tahun terakhir, Universitas Andalas menempati peringkat pertama sebagai perguruan tinggi dengan permohonan desain industri tertinggi, dengan total 652 permohonan. Namun, permohonan desain industri dari Sumatera Barat secara keseluruhan belum seperti yang diharapkan jika dibandingkan capaian provinsi lain,” tutur Anggoro.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat Haris Sukamto menyambut baik maksud dan tujuan DJKI mengadakan konsultasi teknis ini. Ia menyadari betul desain merupakan elemen penting yang mampu memberikan nilai tambah suatu produk, baik dari sisi penampilan maupun fungsi.
“Saat ini nilai dari sebuah produk tidak hanya manfaatnya saja yang diutamakan namun adanya nilai estetika juga. Desain suatu produk menjadi sangat penting untuk menarik minat masyarakat pada sebuah produk. Para pelaku usaha di Sumatera Barat harus menyadari betul hal itu,” kata Haris.
Kegiatan ini menghadirkan 80 peserta yang berasal dari perguruan tinggi dan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat. Wuri salah satu peserta dari Pusat Layanan Terpadu Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi Sumbar memberikan apresiasi pada DJKI mengingat pengetahuan masyarakat terkait desain industri masih minim.
“Senang sekali dengan kegiatan ini. Kesekian kalinya kami dilibatkan oleh DJKI dalam sosialisasi dan konsultasi yang bermanfaat. Kegiatan seperti ini memberikan edukasi kami untuk nantinya dapat memberikan informasi dan pendampingan langsung pada para pelaku UMKM,” ujar Wuri.
Konsultasi teknis ini merupakan wujud komitmen DJKI untuh hadir langsung memberikan pemahaman terkait pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI). Melalui pelindungan KI, masyarakat tidak hanya mendapatkan pelindungan eksklusif, melainkan juga dapat mendukung perkembangan ekonomi daerah dan nasional. (DES/SYL)
Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia.
Rabu, 20 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024