Mengedepankan Kualitas dan Kuantitas KI di Kalimantan Tengah Melalui MIC

Palangka Raya - Provinsi Kalimantan Tengah merupakan salah satu wilayah yang kaya akan sumber daya alam, karya seni, maupun warisan budaya yang berpotensi memiliki nilai kekayaan intelektual (KI). Oleh karena itu, masyarakat maupun pemerintah daerah harus sadar akan pentingnya KI yang bisa dikembangkan untuk meningkatkan perekonomian daerah.

“Potensi KI tidak hanya memberi manfaat secara ekonomi tapi juga sebagai potensi ekologi, kepariwisataan, sosial budaya, dan yang paling penting juga adalah untuk identitas bangsa," tutur Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bidang Hubungan Luar Negeri Linggawati Hakim pada sambutan pembukaan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak pada 17 Mei 2022 di Aula Asmaul Husna  Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya. 

Atas dasar itu, Linggawati sangat mendorong peran kantor wilayah untuk membuka pemahaman masyarakat agar melindungi KI yang dimiliki personal maupun komunal melalui pencatatan ataupun pendaftaran KI. Karena melalui pendaftaran, akan meminimalisir pelanggaran dan sengketa terhadap Hak Kekayaan Intelektual khususnya di daerah kalimantan tengah.


"Langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan salah satunya dengan melakukan pemetaan potensi KI di berbagai wilayah di Kalimatan Tengah,” kata Linggawati. 


Oleh karena itu, kegiatan ini merupakan wujud inisiasi program pelayanan KI oleh para stakeholder KI di wilayah. Melalui kolaborasi baik dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi maupun stakeholder lainnya untuk menjangkau masyarakat dalam memberikan layanan KI sehingga diharapkan peningkatan baik kuantitas dan juga kualitas KI di Indonesia terlebih khusus pada Provinsi Kalimantan Tengah.



Kegiatan MIC yang diselenggarakan selama 3 (hari) pada 17 - 19 Mei 2022 ini dapat terwujud berkat kerja sama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah. 


Selain itu, pada kegiatan ini juga dilaksanakan penyerahan akun user Sentra KI Pasca Sarjana IAIN Palangka Raya dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah dengan IAIN Palangka Raya. (ver/can)





TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya