Mengedepankan Kualitas dan Kuantitas KI di Kalimantan Tengah Melalui MIC

Palangka Raya - Provinsi Kalimantan Tengah merupakan salah satu wilayah yang kaya akan sumber daya alam, karya seni, maupun warisan budaya yang berpotensi memiliki nilai kekayaan intelektual (KI). Oleh karena itu, masyarakat maupun pemerintah daerah harus sadar akan pentingnya KI yang bisa dikembangkan untuk meningkatkan perekonomian daerah.

“Potensi KI tidak hanya memberi manfaat secara ekonomi tapi juga sebagai potensi ekologi, kepariwisataan, sosial budaya, dan yang paling penting juga adalah untuk identitas bangsa," tutur Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bidang Hubungan Luar Negeri Linggawati Hakim pada sambutan pembukaan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak pada 17 Mei 2022 di Aula Asmaul Husna  Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya. 

Atas dasar itu, Linggawati sangat mendorong peran kantor wilayah untuk membuka pemahaman masyarakat agar melindungi KI yang dimiliki personal maupun komunal melalui pencatatan ataupun pendaftaran KI. Karena melalui pendaftaran, akan meminimalisir pelanggaran dan sengketa terhadap Hak Kekayaan Intelektual khususnya di daerah kalimantan tengah.


"Langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan salah satunya dengan melakukan pemetaan potensi KI di berbagai wilayah di Kalimatan Tengah,” kata Linggawati. 


Oleh karena itu, kegiatan ini merupakan wujud inisiasi program pelayanan KI oleh para stakeholder KI di wilayah. Melalui kolaborasi baik dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi maupun stakeholder lainnya untuk menjangkau masyarakat dalam memberikan layanan KI sehingga diharapkan peningkatan baik kuantitas dan juga kualitas KI di Indonesia terlebih khusus pada Provinsi Kalimantan Tengah.



Kegiatan MIC yang diselenggarakan selama 3 (hari) pada 17 - 19 Mei 2022 ini dapat terwujud berkat kerja sama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah. 


Selain itu, pada kegiatan ini juga dilaksanakan penyerahan akun user Sentra KI Pasca Sarjana IAIN Palangka Raya dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah dengan IAIN Palangka Raya. (ver/can)





TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya