Jakarta — Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.
Dalam paparannya, Anggara menjelaskan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif yang memberikan pelindungan atas karya orisinal, namun bisa berpotensi membatasi hak atas pendidikan, kebebasan berekspresi, dan partisipasi budaya. “Di satu sisi, hak cipta mendorong kreativitas dan inovasi, tapi di sisi lain, bisa menjadi alat penyensoran,” jelasnya.
Ia juga menyoroti berbagai tantangan di era digital, termasuk overblocking oleh platform digital, mahalnya akses buku dan jurnal, serta kesulitan platform kecil memenuhi kewajiban hukum. Anggara menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 84/PUU-XXI/2023 sebagai titik balik penting. MK menyatakan bahwa platform digital berbasis konten pengguna (UGC) juga bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta.
“Ini adalah peluang untuk memperkuat pelindungan terhadap pencipta, tapi juga tantangan dalam menjaga kebebasan berekspresi,” tambah Anggara.
Beberapa rekomendasi yang diajukan termasuk perluasan prinsip fair use, pengembangan panduan moderasi konten yang adil, dan investasi negara dalam infrastruktur pengetahuan terbuka.
Anggara menegaskan bahwa hak cipta dan HAM bukanlah dua hal yang saling bertentangan. “Kuncinya ada pada regulasi yang proporsional, adil, dan visioner,” pungkasnya.
Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.
Sabtu, 26 April 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melanjutkan reformasi digital dengan menyiapkan langkah strategis migrasi ke Industrial Property Administration System (IPAS). Sistem berbasis internasional ini dinilai dapat menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.
Kamis, 24 April 2025
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.
Rabu, 23 April 2025
Sabtu, 26 April 2025
Sabtu, 26 April 2025
Sabtu, 26 April 2025