Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) hadir dalam acara Grand Opening Nova Now bertempat di Main Atrium Senayan City, pada Kamis 27 Februari 2025. Nova Now, yang merupakan sebuah inisiatif kolaborasi antara Indonesia dan Singapura, resmi dibuka dengan tujuan memperkuat kemitraan ekonomi dan budaya kedua negara.
DJKI berkesempatan mengisi acara untuk membahas kekayaan intelektual yang berkaitan dengan merek. Sebagai narasumber Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, didampingi oleh Direktur Merek Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar. Dirjen KI menegaskan pentingnya mendaftarkan dan melindungi kekayaan intelektual. KI akan menjadi aset yang memberikan keuntungan di kemudian hari. Oleh karena itu Razilu mengajak seluruh pengusaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendaftarkan mereknya kalau tidak ingin mengalami kerugian ke depannya.
“Jadi intinya saya ingin tekankan Bapak Ibu harus daftar (merek), kalau tidak daftar maka akan kehilangan hak dan akan kehilangan nilai ekonomi. Untuk mendaftarkannya tidak terlalu rumit karena sekarang kita sudah berbasis online melalui website DJKI atau dgip.go.id,” ujar Razilu.
Sering kali pengusaha UMKM tidak menyadari bahwa di balik usaha yang mereka jalankan terdapat nilai ekonomi yang besar. Oleh karena itu, DJKI mengajak seluruh pengunjung ataupun pengusaha UMKM yang hadir pada Grand Opening Nova Now untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektualnya.
“Kami ingin memastikan bahwa para pengusaha UMKM memahami betapa pentingnya pelindungan kekayaan intelektual dalam meningkatkan daya saing mereka. Dengan kepemilikan hak kekayaan intelektual, produk mereka akan memiliki nilai lebih, baik di pasar nasional maupun internasional,” pungkas Razilu.
Sementara itu Hermansyah menambahkan alasan kenapa merek penting bagi pengusaha UMKM. Menurutnya, merek dapat menjadi suatu aset tidak berwujud yang bernilai ekonomi tinggi.
“Ketika kita memakai suatu benda tertentu dengan merek tertentu itu kita mempunyai konfidens yang tinggi dengan reputasi dari merek tersebut dan ini adalah hal yang perlu diperhatikan. Jadi, walaupun nilai produksinya sama tapi karena sudah mempunyai reputasi dan sudah diakui maka dia akan mempunyai nilai yang lebih tinggi bahkan dari nilai dan fungsi suatu barang tersebut. Jadi yang perlu diperhatikan bahwa merek tidak sekedar pembeda tapi juga bisa bernilai ekonomi” ujar Hermansyah.
DJKI terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi para pemilik KI dalam memperoleh pelindungan hukum. Salah satu program prioritas DJKI di tahun 2025 adalah percepatan proses pendaftaran merek yang kini dapat diselesaikan dalam waktu 3 bulan 7 hari. Selain itu, waktu penyelesaian pendaftaran desain industri dipersingkat dari 6-7 bulan menjadi hanya 4 bulan. Sementara permohonan paten sederhana untuk dalam negeri juga dipercepat. Selanjutnya, sebagai langkah konkret dalam mendukung para pengusaha UMKM, DJKI menargetkan penyelesaian 52.000 permohonan merek per Maret 2025.
Nova Now adalah program strategis yang melibatkan lebih dari 1.500 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia, bekerja sama dengan merek-merek fashion dan gaya hidup terkemuka di Singapura. Acara ini diinisiasi oleh Enterprise Singapore, sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan peluang usaha baru dan meningkatkan daya saing industri Indonesia.
Dengan mengedepankan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 60%, Nova Now diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi industri lokal dan perekonomian Indonesia. Sebagai acara yang bertujuan mendukung kemajuan UMKM Indonesia.
Kegiatan ini berlangsung mulai dari 27 Februari hingga 2 Maret 2025. Diharapkan dapat menarik perhatian pelaku industri, pengusaha, serta masyarakat yang ingin melihat produk-produk kreatif terbaik dari UMKM Indonesia yang siap bersaing di pasar global. (MRW/KAD)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025