Memberantas Pembajakan, Hak Moral Tidak Bisa Dihapus

Jakarta - Demi memberantas pembajakan karya ciptaan anak bangsa di era digital, khususnya terkait karya tulis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) berkomitmen untuk melindungi kekayaan intelektual (KI) tersebut.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan pelindungan hak cipta karya tulis, baik itu terbitan fisik maupun elektronik (e-book) untuk menjaga agar para penulis dapat berkarya dengan tenang.

“Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang kreatif, jangan sampai pembajakan membuat para inventor, seniman atau penulis menjadi malas berkarya, oleh sebab itu karya mereka harus dilindungi,” kata Freddy.

Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi pembicara pada webinar Kemerdekaan Literasi; Copyright dan Copyleft yang diselenggarakan oleh Persatuan Penulis Indonesia (SATUPENA) melalui aplikasi Zoom Meeting pada Jumat (02/07/21).

Mengingat isu yang sedang marak diperbincangkan adalah penjualan buku pembajakan di pasaran terjadi secara masif baik online maupun offline. Buku tersebut dijual dengan harga jauh lebih murah.

Dalam webinar ini juga dijelaskan mengenai copyright dan copyleft, seperti yang diketahui bersama copyright adalah hak eksklusif pemegang hak cipta sementara copyleft adalah pemakaian copyright dengan melepaskan sebagian hak ekonomi secara bersyarat dengan maksud agar kreasi tetap berkembang untuk kepentingan publik dengan menjaga hak moral penciptanya.

“Copyright ini merupakan persoalan ekonomi, sementara copyleft merupakan persoalan hak moral, hak ekonomi bisa dihapuskan sementara hak moral tidak bisa,” ungkap Freddy. 

Freddy juga menjelaskan bahwa hak moral tidak kalah penting dengan hak ekonomi dan nama pemilik karya ciptaan itu tidak boleh dihapuskan.

Ia mencontohkan, lukisan Monalisa di Prancis merupakan karya Leonardo da Vinci dan sampai kapanpun tidak akan bisa berubah dan apabila ada seseorang melakukan duplikasi atau plagiasi hal itu bisa dikatakan sebagai pelanggaran.

“Terkait pembajakan buku, saya rasa perlu untuk membuat Lembaga Manajemen Kolektif untuk itu, mudah-mudahan tahun depan,” jelas Freddy. 

Dengan perkembangan teknologi yang pesat seperti saat ini besar harapan Freddy untuk mengantisipasi meluasnya pelanggaran hak cipta karya tulis di era literasi digital.

Dengan demikian DJKI berencana akan membuat aturan hukum untuk memperkuat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC) yang merupakan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang berfungsi untuk mengklasifikasikan atas jenis-jenis ciptaan dalam pengajuan permohonan ciptaan.

Akhir dari webinar ini disimpulkan bahwa copyleft dan copyright dapat berjalan beriringan dan hal itu akan sepenuhnya didukung oleh DJKI untuk memberikan pelayanan hukum yang pasti. 


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya