Memberantas Pembajakan, Hak Moral Tidak Bisa Dihapus

Jakarta - Demi memberantas pembajakan karya ciptaan anak bangsa di era digital, khususnya terkait karya tulis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) berkomitmen untuk melindungi kekayaan intelektual (KI) tersebut.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan pelindungan hak cipta karya tulis, baik itu terbitan fisik maupun elektronik (e-book) untuk menjaga agar para penulis dapat berkarya dengan tenang.

“Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang kreatif, jangan sampai pembajakan membuat para inventor, seniman atau penulis menjadi malas berkarya, oleh sebab itu karya mereka harus dilindungi,” kata Freddy.

Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi pembicara pada webinar Kemerdekaan Literasi; Copyright dan Copyleft yang diselenggarakan oleh Persatuan Penulis Indonesia (SATUPENA) melalui aplikasi Zoom Meeting pada Jumat (02/07/21).

Mengingat isu yang sedang marak diperbincangkan adalah penjualan buku pembajakan di pasaran terjadi secara masif baik online maupun offline. Buku tersebut dijual dengan harga jauh lebih murah.

Dalam webinar ini juga dijelaskan mengenai copyright dan copyleft, seperti yang diketahui bersama copyright adalah hak eksklusif pemegang hak cipta sementara copyleft adalah pemakaian copyright dengan melepaskan sebagian hak ekonomi secara bersyarat dengan maksud agar kreasi tetap berkembang untuk kepentingan publik dengan menjaga hak moral penciptanya.

“Copyright ini merupakan persoalan ekonomi, sementara copyleft merupakan persoalan hak moral, hak ekonomi bisa dihapuskan sementara hak moral tidak bisa,” ungkap Freddy. 

Freddy juga menjelaskan bahwa hak moral tidak kalah penting dengan hak ekonomi dan nama pemilik karya ciptaan itu tidak boleh dihapuskan.

Ia mencontohkan, lukisan Monalisa di Prancis merupakan karya Leonardo da Vinci dan sampai kapanpun tidak akan bisa berubah dan apabila ada seseorang melakukan duplikasi atau plagiasi hal itu bisa dikatakan sebagai pelanggaran.

“Terkait pembajakan buku, saya rasa perlu untuk membuat Lembaga Manajemen Kolektif untuk itu, mudah-mudahan tahun depan,” jelas Freddy. 

Dengan perkembangan teknologi yang pesat seperti saat ini besar harapan Freddy untuk mengantisipasi meluasnya pelanggaran hak cipta karya tulis di era literasi digital.

Dengan demikian DJKI berencana akan membuat aturan hukum untuk memperkuat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC) yang merupakan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang berfungsi untuk mengklasifikasikan atas jenis-jenis ciptaan dalam pengajuan permohonan ciptaan.

Akhir dari webinar ini disimpulkan bahwa copyleft dan copyright dapat berjalan beriringan dan hal itu akan sepenuhnya didukung oleh DJKI untuk memberikan pelayanan hukum yang pasti. 


LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Selengkapnya