Memahami Tahap Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis

 

Jakarta - Potensi kekayaan intelektual komunal terutama indikasi geografis di Indonesia sangat besar. Saat ini sebanyak 121 indikasi geografis (IG) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Namun belum banyak pihak yang memahami tahap pemeriksaan substantif indikasi geografis.

Untuk meningkatkan pemahaman dan kuantitas indikasi geografis terdaftar di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menggelar kegiatan Organisasi Pembelajaran (OPERA) DJKI pada tanggal 16 September 2022 melalui aplikasi Zoom Meeting.

“Potensi IG di Indonesia masih sangat besar, sehingga kedepannya kami berharap pendaftaran IG di Indonesia akan bertambah,” ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua dalam sambutannya.

Pada sesi OPERA ini, dibahas beberapa tahapan pemeriksaan substantif. Narasumber Awang Maharijaya selaku Wakil Ketua Tim Ahli Indikasi Geografis memaparkan bahwa pemohon IG tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

“Selain itu, yang tidak bisa didaftarkan yaitu nama yang telah digunakan sebagai varietas tanaman dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis, kecuali ada penambahan pada kata yang menunjukkan faktor indikasi geografis yang sejenis,” lanjut Awang

Kemudian, Awang juga menyampaikan bahwa pemeriksaan substantif ini dimulai paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal berakhirnya pengumuman dan pemohon harus melakukan pembayaran sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Harus dibayar sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman permohonan. Bila tidak dibayarkan dalam jangka waktu tersebut, permohonan dianggap ditarik kembali,” ungkap Awang. 

Awang juga menjelaskan alur dari proses pemeriksaan substantif paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan. Pemohon dapat menyampaikan tanggapan penolakan dengan menyebutkan alasan.

“Bila pemohon tidak menyampaikan tanggapan dalam waktu tersebut, Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan tentang penolakan, dan bila pemohon menyampaikan tanggapan paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal tanggapan, maka Menteri Hukum dan HAM menyampaikan tanggapan pemohon kepada Tim Ahli Indikasi Geografis (TAIG),” pungkas Awang. 

Sebagai informasi, sebanyak 106 indikasi geografis berasal dari domestik terdaftar di Indonesia. Sementara itu, 15 indikasi geografis lainnya berasal dari luar negeri. (ahz/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Operasi Penegakan Hukum di Samarinda: DJKI Amankan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.

Jumat, 22 November 2024

UU RI Nomor 65 Tahun 2024: Komitmen Baru Pelindungan Inovasi Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.

Kamis, 21 November 2024

Selengkapnya