Memahami Tahap Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis

 

Jakarta - Potensi kekayaan intelektual komunal terutama indikasi geografis di Indonesia sangat besar. Saat ini sebanyak 121 indikasi geografis (IG) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Namun belum banyak pihak yang memahami tahap pemeriksaan substantif indikasi geografis.

Untuk meningkatkan pemahaman dan kuantitas indikasi geografis terdaftar di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menggelar kegiatan Organisasi Pembelajaran (OPERA) DJKI pada tanggal 16 September 2022 melalui aplikasi Zoom Meeting.

“Potensi IG di Indonesia masih sangat besar, sehingga kedepannya kami berharap pendaftaran IG di Indonesia akan bertambah,” ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua dalam sambutannya.

Pada sesi OPERA ini, dibahas beberapa tahapan pemeriksaan substantif. Narasumber Awang Maharijaya selaku Wakil Ketua Tim Ahli Indikasi Geografis memaparkan bahwa pemohon IG tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

“Selain itu, yang tidak bisa didaftarkan yaitu nama yang telah digunakan sebagai varietas tanaman dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis, kecuali ada penambahan pada kata yang menunjukkan faktor indikasi geografis yang sejenis,” lanjut Awang

Kemudian, Awang juga menyampaikan bahwa pemeriksaan substantif ini dimulai paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal berakhirnya pengumuman dan pemohon harus melakukan pembayaran sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Harus dibayar sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman permohonan. Bila tidak dibayarkan dalam jangka waktu tersebut, permohonan dianggap ditarik kembali,” ungkap Awang. 

Awang juga menjelaskan alur dari proses pemeriksaan substantif paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan. Pemohon dapat menyampaikan tanggapan penolakan dengan menyebutkan alasan.

“Bila pemohon tidak menyampaikan tanggapan dalam waktu tersebut, Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan tentang penolakan, dan bila pemohon menyampaikan tanggapan paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal tanggapan, maka Menteri Hukum dan HAM menyampaikan tanggapan pemohon kepada Tim Ahli Indikasi Geografis (TAIG),” pungkas Awang. 

Sebagai informasi, sebanyak 106 indikasi geografis berasal dari domestik terdaftar di Indonesia. Sementara itu, 15 indikasi geografis lainnya berasal dari luar negeri. (ahz/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka Komisi Banding Paten RI: Penolakan Dua Permohonan Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka dengan pemohon banding paten dari PT. Global Niaga Internusa dan Shanghai Asclepius Meditec Co., Ltd. di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 18 Juli 2024.

Kamis, 18 Juli 2024

DJKI Ikut Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Semester I

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ikut serta dalam Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 15 – 18 Juli 2024 bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 15 Juli 2024

Tumbuhkan Pemahaman KI di Perguruan Tinggi, DJKI Beri Edukasi Drafting Paten Seri Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melanjutkan Edukasi Paten Drafting Seri Kedua sebagai langkah strategis untuk meningkatkan jumlah permohonan paten di perguruan tinggi Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada 15 hingga 19 Juli 2024 di Gedung DJKI Lt. 8 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para inventor tentang pentingnya pelindungan paten.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya