Memahami Proses Masa Pengumuman dalam Permohonan Merek

Jakarta - Permohonan pelindungan merek yang diajukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) perlu melalui beberapa tahapan, antara lain, permohonan diajukan, pemeriksaan formalitas, masa pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat.

Tahapan tersebut seringkali masih perlu disosialisasikan kembali pada masyarakat. Oleh karena itu, Organisasi Pembelajar DJKI (Opera DJKI) kembali digelar dengan tema “Pengertian dan Prosedur Oposisi dalam Merek”. Pertemuan kali ini khusus membahas tentang proses saat masa pengumuman dalam permohonan merek. 

Saat membuka acara, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menjelaskan bahwa pada masa pengumuman, DJKI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan keberatan atau oposisi terhadap permohonan merek yang sedang diumumkan selama 2 (dua) bulan pada Berita Resmi Merek (BRM) di website DJKI yaitu dgip.go.id . 

Masa pengumuman sendiri merupakan suatu periode yang penting bagi pihak – pihak yang merasa hak yang sudah diberikan negara sebelumnya, memiliki potensi dilanggar atau dirugikan melalui pengajuan permohonan merek yang sedang dilakukan oleh pihak lain.


“Di tahap pengumuman, pihak yang sedang mengajukan permohonan dapat melakukan sanggahan atau tanggapan atas keberatan pihak lain atas permohonan yang diajukan,” tutur Kurniaman pada Rabu, 30 Maret 2022. 

DJKI akan bersikap profesional dengan memfasilitasi keberatan atau oposisi dari masyarakat selama masa pengumuman atau publikasi. Selain itu, pihaknya juga akan meneruskan pemberitahuan oposisi atau keberatan kepada pemohon pendaftaran merek untuk dapat melakukan sanggahan. 




“Masyarakat yang mengajukan surat keberatan tentu harus menyertakan dokumen yang menjelaskan alasan keberatan dan disertai lampiran bukti bahwa permohonan merek yang terindikasi merugikan atau melanggar hak pemilik merek yang sudah terdaftar atau lebih dulu diajukan,” ujar Koordinator Permohonan dan Publikasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Adel Chandra. 


Selanjutnya, dia menyampaikan dokumen tersebut dapat diunggah pada menu pasca permohonan merek di akun merek.dgip.go.id dengan biaya 1 (satu) juta rupiah per permohonan. Kemudian, DJKI akan menginformasikan kepada pemohon merek jika terdapat pihak yang keberatan terhadap permohonan merek yang sedang diajukan dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan.

Bagi pemohon merek yang sedang diumumkan berhak mengajukan sanggahan atas keberatan pihak lain dalam rentang waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman salinan surat keberatan yang disampaikan. (ver/kad)





TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada Jum’at, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Kapasitas Pegawai, DJKI Kolaborasi dengan CNIPA Gelar Patent Training

Dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai di bidang Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) menyelenggarakan Patent Training pada tanggal 27 - 28 Juni 2024 di Aula Oemar Seno Adji, Gedung DJKI, Jakarta Selatan.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Budaya Hukum dalam Pelindungan KI, DJKI Gelar EKII bagi Mitra Profesi Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selalu berupaya untuk memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) bagi Mitra Profesi Hukum yang diselenggarakan pada tanggal 26 - 28 Juni 2024 di Kantor DJKI

Rabu, 26 Juni 2024

Selengkapnya