Memahami Indikasi Geografis sebagai Nilai Tambah Produk Lokal di Dunia Internasional

Jakarta - Indonesia adalah negara yang sangat kaya dengan hasil alam maupun kebudayaan lokalnya. Hal itu dapat dilihat dari beragam jenis-jenis tanaman yang dimiliki oleh hampir setiap daerah di Indonesia. Mulai dari Ubi Cilembu, Salak Pondoh, dan Kopi Arabika Gayo. 

 

Tidak hanya itu, terdapat juga produk - produk yang dihasilkan berdasarkan kebudayaan setempat, baik berbentuk produk barang atau pun kesenian lokal seperti, Tenun Gringsing  Bali dan Mebel Ukir Jepara. 

 

“Keberagaman tersebut jika dapat dikelola dengan baik dan bijak dapat menjadi potensi besar untuk ekonomi Indonesia melalui indikasi geografis,” ujar Nova Susanti selaku Pelaksana harian (Plh.) Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada kegiatan Organisasi Pembelajaran (Opera) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan tema ‘Perlindungan Indikasi Geografis di Luar Negeri melalui Merek dan Sui Generis System’ pada Jumat, 9 September 2022 di aplikasi Zoom Meeting. 

 

Indikasi geografis merupakan rezim hak kekayaan intelektual dengan unsur-unsur atau sifat tersendiri. Indikasi geografis dapat dilindungi melalui sistem peraturan perundang-undangan khusus atau lebih dikenal dengan sistem perlindungan sui generis

 

“Sistem tersebut  memberikan pelindungan secara khusus atas indikasi geografis yang terpisah dengan rezim pelindungan merek,” terang Nova. 

 

Sistem sui generis telah diterapkan di Eropa, India dan beberapa negara di Afrika. Sedangkan beberapa negara melindungi indikasi geografis melalui rezim hukum merek baik itu merek kolektif maupun merek sertifikasi, contohnya  di Australia, Kanada, Cina dan Amerika Serikat.

Di kesempatan yang sama, Marianna Molnar Gabor Warokka selaku Tim Ahli Indikasi Geografis memaparkan ciri-ciri indikasi geografis sui generis yang dapat diajukan permohonan pendaftarannya. 

 

Pertama, harus memuat penggambaran hal penting dengan garis serta lambang batas daerah tempat penghasil produk yang diidentifikasikan sebagai indikasi geografis, memuat uraian ciri khas, kualitas, atau reputasi produk, dan terdapat standar produksi yang harus diikuti oleh pengguna hak.

 

“Untuk di Indonesia sendiri pengaturan hukum indikasi geografis masih pada tingkat ‘law in the books’ yang di mana diatur dengan peraturan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” jelas Mariana. 

Saat ini, sebanyak 121 indikasi geografis yang terdaftar di DJKI, dan 106 indikasi geografis berasal dari domestik dan 15 indikasi geografis berasal dari luar negeri. Indonesia juga telah memiliki satu produk indikasi geografis yang sudah terdaftar internasional di Uni Eropa yaitu Kopi Arabika Gayo. 

 

Terdaftarnya indikasi geografis internasional ini memberikan beberapa manfaat bagi Indonesia, di antara dapat digunakan sebagai strategi pemasaran produk pada perdagangan dalam dan luar negeri.

 

Manfaat lainnya adalah dapat memberikan nilai tambah produk dan meningkatkan kesejahteraan pembuatnya. Selain itu, pendaftaran ini juga meningkatkan reputasi produk indikasi geografis dalam perdagangan internasional, persamaan perlakuan akibat promosi dari luar negeri, dan perlindungan indikasi geografis sebagai alat untuk menghindari persaingan curang. (ver/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada Jum’at, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Kapasitas Pegawai, DJKI Kolaborasi dengan CNIPA Gelar Patent Training

Dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai di bidang Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) menyelenggarakan Patent Training pada tanggal 27 - 28 Juni 2024 di Aula Oemar Seno Adji, Gedung DJKI, Jakarta Selatan.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Budaya Hukum dalam Pelindungan KI, DJKI Gelar EKII bagi Mitra Profesi Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selalu berupaya untuk memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) bagi Mitra Profesi Hukum yang diselenggarakan pada tanggal 26 - 28 Juni 2024 di Kantor DJKI

Rabu, 26 Juni 2024

Selengkapnya