Memahami Indikasi Geografis Sebagai KI Komunal

Jakarta - Indonesia dikenal memiliki banyak sumber daya alam dengan keunikan dan ciri khas dari masing-masing daerah yang ada. Beragamnya sumber daya alam yang ada menghasilkan berbagai potensi kekayaan intelektual (KI) khususnya di bidang Indikasi Geografis (IG). 

IG merupakan salah satu rezim KI yang dapat dilindungi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. IG termasuk ke dalam KI Komunal di mana kepemilikan haknya dimiliki oleh organisasi masyarakat atau komunitas tertentu di suatu wilayah.

Sub Koordinator Pemantauan dan Pengawasan IG Idris, menyampaikan bahwa IG adalah pelindungan terhadap suatu produk yang dihasilkan dari suatu daerah yang memiliki reputasi, karakteristik dan kualitas yang dipengaruhi oleh faktor - faktor tertentu.

“Faktor tersebut meliputi faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari keduanya. Untuk faktor alam contohnya seperti keadaan tanah atau iklim lalu faktor manusia seperti keterampilan atau kecakapan terhadap pembuatan suatu produk sehingga memberikan karakteristik mutu yang khas pada produk yang dihasilkan,” jelas Idris pada Organisasi Pembelajaran (Opera) DJKI pada Kamis, 14 September 2023.

Jangka waktu pelindungan IG sendiri tidak memiliki batas waktu yaitu  selama reputasi, kualitas dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan tersebut masih ada.

Selanjutnya, Idris menjelaskan bahwa objek atau produk yang dapat dilindungi ke dalam IG ini bisa meliputi hasil Sumber Daya Alam (SDA), hasil kerajinan tangan dan hasil industri yang dimiliki suatu daerah tetapi tidak dimiliki oleh daerah lain. Lalu yang berhak mengajukan pendaftaran IG adalah lembaga atau organisasi masyarakat di kawasan geografis tertentu yang memang terlibat dalam proses pembuatan produk IG yang dihasilkan.

Lebih lanjut, dalam pengajuan pelindungan IG harus memiliki dokumen deskripsi yang merupakan identifikasi atas produk yang menjadi dasar penetapan ciri khas, kualitas dan karakteristik. Nantinya, apabila ada peninjauan secara langsung ke tempat pembuatan produk maka data yang ada di dokumen ini harus sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.

“Produk IG yang ada perlu dilindungi agar dapat terjamin kualitas dan keasliannya sehingga memberikan kepercayaan kepada konsumen. Manfaat lainnya adalah dapat mengangkat reputasi suatu kawasan Indikasi Geografis dan dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumberdaya hayati,” tambah Idris. 

Kemudian, produk IG yang telah dilindungi disarankan untuk memberikan logo/label IG pada kemasannya. Fungsi penggunaan logo ini sebagai identitas produk dan menjadi daya pembeda dengan produk lain.

Adapun penggunaan label IG pada kemasan produk juga memberikan informasi jaminan mengenai keaslian dan kualitas produk yang dipasarkan serta akan meningkatkan nilai jual dari produk IG tersebut. (Arm/Ver)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya