Jakarta - Indonesia dikenal memiliki banyak sumber daya alam dengan keunikan dan ciri khas dari masing-masing daerah yang ada. Beragamnya sumber daya alam yang ada menghasilkan berbagai potensi kekayaan intelektual (KI) khususnya di bidang Indikasi Geografis (IG).
IG merupakan salah satu rezim KI yang dapat dilindungi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. IG termasuk ke dalam KI Komunal di mana kepemilikan haknya dimiliki oleh organisasi masyarakat atau komunitas tertentu di suatu wilayah.
Sub Koordinator Pemantauan dan Pengawasan IG Idris, menyampaikan bahwa IG adalah pelindungan terhadap suatu produk yang dihasilkan dari suatu daerah yang memiliki reputasi, karakteristik dan kualitas yang dipengaruhi oleh faktor - faktor tertentu.
“Faktor tersebut meliputi faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari keduanya. Untuk faktor alam contohnya seperti keadaan tanah atau iklim lalu faktor manusia seperti keterampilan atau kecakapan terhadap pembuatan suatu produk sehingga memberikan karakteristik mutu yang khas pada produk yang dihasilkan,” jelas Idris pada Organisasi Pembelajaran (Opera) DJKI pada Kamis, 14 September 2023.
Jangka waktu pelindungan IG sendiri tidak memiliki batas waktu yaitu selama reputasi, kualitas dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan tersebut masih ada.
Selanjutnya, Idris menjelaskan bahwa objek atau produk yang dapat dilindungi ke dalam IG ini bisa meliputi hasil Sumber Daya Alam (SDA), hasil kerajinan tangan dan hasil industri yang dimiliki suatu daerah tetapi tidak dimiliki oleh daerah lain. Lalu yang berhak mengajukan pendaftaran IG adalah lembaga atau organisasi masyarakat di kawasan geografis tertentu yang memang terlibat dalam proses pembuatan produk IG yang dihasilkan.
Lebih lanjut, dalam pengajuan pelindungan IG harus memiliki dokumen deskripsi yang merupakan identifikasi atas produk yang menjadi dasar penetapan ciri khas, kualitas dan karakteristik. Nantinya, apabila ada peninjauan secara langsung ke tempat pembuatan produk maka data yang ada di dokumen ini harus sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.
“Produk IG yang ada perlu dilindungi agar dapat terjamin kualitas dan keasliannya sehingga memberikan kepercayaan kepada konsumen. Manfaat lainnya adalah dapat mengangkat reputasi suatu kawasan Indikasi Geografis dan dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumberdaya hayati,” tambah Idris.
Kemudian, produk IG yang telah dilindungi disarankan untuk memberikan logo/label IG pada kemasannya. Fungsi penggunaan logo ini sebagai identitas produk dan menjadi daya pembeda dengan produk lain.
Adapun penggunaan label IG pada kemasan produk juga memberikan informasi jaminan mengenai keaslian dan kualitas produk yang dipasarkan serta akan meningkatkan nilai jual dari produk IG tersebut. (Arm/Ver)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Melalui Direktorat Penindakan Hukum, telah dilaksanakan tindakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan pelanggaran merek di Jakarta Barat pada Selasa, 26 November 2024.
Selasa, 26 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam menjamin pelayanan publik prima bagi masyarakat. Upaya ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI), Razilu dalam rapat persiapan evaluasi kinerja dan penutupan tahun indikasi geografis pada Senin, 25 November 2024.
Senin, 25 November 2024
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Senin, 25 November 2024