Melindungi Suara, Hologram, dan Desain 3D sebagai Merek Non Tradisional

Jakarta - Peran merek dalam memasarkan produk usaha sudah tidak terbantahkan lagi. Namun, dengan meningkatnya daya beli masyarakat dan penggunaan berbagai channel pemasaran telah menciptakan keterbatasan pelanggan untuk mengenal seluruh merek lokal.

Oleh sebab itu, penggunaan tanda pembeda atau merek konvensional yang hanya berupa kata dan logo saja seringkali dianggap kurang meninggalkan kesan pada ingatan pelanggan. Korporasi mulai menggunakan ciri khas jenama berupa suara, hologram, bahkan desain 3 dimensi untuk memikat konsumen.

Untuk melindungi bentuk-bentuk non-konvensional dari merek, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki ketentuan yang mengatur persyaratan dan prosedur pendaftaran merek non-konvensional.

“Kita telah mengamandemen peraturan merek sebelumnya menjadi Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang mengatur bagaimana suara, hologram, dan desain 3D bisa didaftarkan sebagai merek non-konvensional,” terangnya.

Selanjutnya, Syaifullah Hadiyanto sebagai Pemeriksa Merek Ahli Utama menjelaskan bahwa pendaftaran merek non-konvensional masih melalui merek.dgip.go.id. Hanya saja, pemohon harus melampirkan bentuk merek non-tradisional dan mendeskripsikan mereknya dengan lebih lengkap.

“Dalam pendaftaran merek suara, pemohon dapat melampirkan notasi dan rekaman suara maupun sonogram (rekaman atau gambar yang dihasilkan dari pemeriksaan ultrasonik),” ujar Syaifullah. Merek suara sendiri telah digunakan oleh jenama lokal baik korporasi besar maupun merek UMKM.

Selanjutnya, Syaifullah memaparkan bahwa merek hologram juga telah dijadikan identitas produk dari jenama perbankan dan pusat perbelanjaan. Merek jenis ini bisa didaftarkan dengan mendeskripskan lengkap berapa jumlah perspektif yang tersedia, apa saja tampilan yang terlihat, warna, pergerakan, dan lain sebagainya.

Sementara itu, merek 3 Dimensi sudah menjadi pembeda untuk produk-produk makanan hingga botol parfum. Merek ini dapat didaftarkan dengan melampirkan gambar bentuk dari beberapa sisi yang menunjukkan dimensi merek.

“Namun perlu diperhatikan bahwa ini memang agak berdekatan dengan desain industri. Akan tetapi desain ini adalah pembeda dan khas sehingga bisa didaftarkan sebagai merek,” terangnya.

Meski begitu, Arief Budiman sebagai CEO Petakumpet Creativers menjelaskan bahwa ada beberapa tips agar merek non tradisional menjadi pembeda yang baik. Merek tersebut harus dibuat dengan inovatif, eksentrik (unik), disruptif, dan harus belajar pada pengalaman pelanggan.

“Yang dimaksud inovatif adalah memberikan kebaruan atau memberikan nilai tambah yang tidak terduga bagi konsumen, sedangkan kalau eksentrik adalah memiliki gaya yang unik, tidak biasa,” jelas Arief.

Sementara itu, sifat merek yang disruptif adalah merek yang menganggu pasar atau mengubah cara industri beroperasi. Meski begitu yang paling penting menurut Arief adalah berfokus pada pengalaman pelanggan.

Yang tidak kalah penting dalam pemanfaatan merek adalah pelindungan merek di DJKI. Arief mengatakan merek tidak bisa menjadi aset berharga apabila belum dilindungi secara legal.

“Jangan sampai baru ingin daftar setelah ada kasus atau sengketa karena memang pada pendaftaran awalnya tidak akan terlihat bermiliar-miliar. Tetapi, jika sudah dipelihara dan dikomunikasikan dengan baik maka akan menjadi aset berharga,” kata Arief.

Sebagai tambahan informasi, pendaftaran merek tidak hanya dapat memberikan tambahan nilai kepada produk. Merek juga bisa menaikkan loyalti konsumen, sehingga lebih mudah diingat agar bisa sukses menjadi market leader. (kad/eka)



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan Sepakat Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Budaya Indonesia

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.

Jumat, 14 Maret 2025

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

Selengkapnya