Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai regulasi dan pelaksanaan pelindungan hak cipta di bidang musik, terutama terkait penarikan dan pendistribusian royalti bagi para pencipta, pelaku pertunjukan, dan produser fonogram.

Dalam paparannya, Razilu menyampaikan bahwa pengetahuan mengenai hak ekonomi dan hak moral dalam musik harus dipahami tidak hanya oleh pencipta, tetapi juga oleh pengguna karya.

“Musik bukan hanya soal ekspresi, tapi juga aset yang memiliki nilai ekonomi. Maka, setiap penggunaan secara komersial harus dilandasi dengan kesadaran hukum. Royalti adalah hak yang melekat pada pencipta dan pelaku pertunjukan. Tidak boleh ada lagi kesenjangan pemahaman antara kreativitas dan legalitas,” tegas Razilu.

Razilu juga menjelaskan mekanisme penarikan dan pendistribusian royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Razilu juga menyoroti pentingnya lisensi penggunaan musik seperti lisensi karya rekaman (mechanical right licence), hak untuk melakukan pertunjukkan komersil (performing right licence), dan lisensi sinkronisasi (synchronization right licence) sebagai bentuk konkret pelindungan hukum.

DJKI mencatat bahwa hingga pertengahan tahun 2025, telah terdapat 824 penyelenggara acara komersial yang wajib membayar royalti atas penggunaan lagu atau musik. Ini mencakup promotor konser, perusahaan, perguruan tinggi, lembaga pemerintah, hingga penyanyi yang mengadakan pertunjukan pribadi berskala komersial.

“LMKN hadir sebagai jembatan antara pengguna karya dan pemilik hak cipta agar sistem pelindungan berjalan adil dan efisien,” tambahnya

Ia mengajak para pelaku industri musik untuk aktif menjadi anggota LMK dan berperan dalam menguatkan ekosistem kekayaan intelektual nasional.

“Dengan sistem kolektif yang inklusif dan berbasis keadilan, kita tidak hanya menjaga hak pencipta, tetapi juga menciptakan iklim industri kreatif yang sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya

Melalui kegiatan ini, DJKI berharap para civitas academica, pelaku seni, dan masyarakat umum semakin memahami urgensi pelindungan hak cipta serta aktif berkontribusi dalam menciptakan budaya taat hukum terhadap karya intelektual. (EYS/SYL)

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya