Melalui Mobile IP Clinic, DJKI Ingatkan Pentingnya Sinergi Untuk Lindungi KI

Bali - Direktorat jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyelenggarakan promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) dengan mengambil tema Pelindungan Kekayaan Intelektual Paten melalui Pendaftaran Secara Online di Prime Plaza Hotel Bali pada Jumat, 25 Maret 2022.

Kegiatan ini merupakan penutup dari rangkaian Mobile Intellectual Property (IP) Clinic yang telah dilaksanakan selama lima hari sejak tanggal 21 sampai dengan 25 Maret 2022.

“Pemanfaatan sistem KI harus kita sikapi bersama-sama, DJKI tidak bisa berdiri sendiri tanpa bantuan Bapak dan Ibu, oleh karena itu peran aktif dan sinergi dari semua sektor dalam hal ini Kanwil, Perguruan Tinggi, Asosiasi, Pelaku Industri, UMKM, Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah bersinergi dan bersama-sama,” ujar Sekretaris DJKI, Sucipto.

“Mengapa seperti itu? Karena banyak inovasi, banyak karya anak bangsa, kalau kita tidak memberikan regulasi, kepastian hukumnya, pelayanan hukumnya dengan baik, maka itu hanya akan menjadi inovasi yang tak tersentuh,” tambah Sucipto.

Oleh sebab itu, dalam sambutannya, Sucipto mengingatkan akan pentingnya kerja sama dari berbagai pihak untuk melindungi inovasi-inovasi serta karya anak bangsa agar memiliki kejelasan dan kepastian hukum.

Sucipto juga mengharapkan hadirnya kegiatan ini tidak hanya berhenti pada kesempatan ini saja, namun juga ada kesinambungan dan kerja sama dengan Kanwil dan para stakeholder KI agar dapat memberikan kemudahan-kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Selain mewujudkan kemudahan pelayanan, kerja sama tersebut juga dibutuhkan untuk membantu komersialisasi terhadap permohonan KI yang telah didaftarkan ataupun dicatatkan, khususnya pada permohonan Paten.



Melalui Sosialisasi dan Diseminasi sebagai rangkaian Mobile IP Clinic di pulau Bali ini selain disampaikan tentang pendaftaran Paten yang saat ini dilaksanakan secara online melalui paten.dgip.go.id, juga disampaikan disampaikan tentang pentingnya melakukan komersialisasi terhadap Paten yang sudah terdaftar atau granted.

Menutup sambutannya, Sucipto mengharapkan dengan hadirnya kegiatan Mobile IP Clinic ini masyarakat benar-benar merasakan bahwa negara hadir di tengah-tengah masyarakat, serta mengharapkan bahwa masyarakat yang hadir turut serta menginformasikan bahwa pendaftaran KI dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

“Kami berharap bahwa negara hadir di tengah-tengah masyarakat dapat secara nyata melalui kegiatan Mobile IP Clinic ini, kelebihan dan kemudahannya mohon diinformasikan kepada masyarakat, untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa mendaftarkan KI itu mudah,” pungkas Sucipto.

Mobile IP Clinic atau Klinik KI Bergerak ini akan diselenggarakan secara bertahap di 33 wilayah di seluruh Indonesia dengan tujuan selanjutnya di Kanwil Kemenkumham Papua. Sampai bertemu Mobile IP Clinic selanjutnya!


LIPUTAN TERKAIT

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan Sepakat Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Budaya Indonesia

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.

Jumat, 14 Maret 2025

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

Selengkapnya