Den Haag - Indonesia merupakan salah satu negara penghasil rempah-rempah terbesar di dunia, rempah-rempah tersebut kemudian diolah menjadi makanan lezat khas nusantara yang berhasil dikenal hingga ke seluruh dunia salah satunya adalah Waroeng Padang Lapek yang merupakan restoran khas Padang, Sumatera Barat yang terkenal di Belanda.
Kali ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berkesempatan berkunjung ke Waroeng Padang Lapek dan membahas tentang pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) serta sistem layanan KI yang ada di Indonesia.
Bertemu dengan Pemilik Waroeng Padang Lapek Toni dan Uni Lapek serta Atase Pendidikan dan Kebudayaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Belanda Agung Setiadi, Koordinator Kepegawaian Cumarya menyampaikan tentang bagaimana cara masyarakat internasional khususnya Belanda apabila ingin melindungi KI miliknya di Indonesia.
“Untuk warga negara asing (WNA) pendaftaran merek bisa dilakukan melalui konsultan KI yang ada di Indonesia atau cara kedua melalui permohonan pendaftaran merek melalui system Madrid Protokol,” terang Cumarya pada Sabtu, 26 Agustus 2023.
“Nah, kalau untuk warga negara Indonesia (WNI) bisa langsung saja mendaftarkan merek di Indonesia secara online dan mengikuti tata cara yang sudah tertera di laman website www.dgip.go.id,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Agus Setiadi mengatakan bahwa saat ini terdapat program pemerintah Indonesia yang melibatkan lintas kementerian/lembaga sebagai salah satu upaya meningkatkan pemasaran produk bumbu atau pangan olahan dan rempah Indonesia termasuk Belanda yang kurang lebih memiliki 62 restoran Indonesia.
“Program ini bernama Indonesia Spice Up The World, pemerintah sedang mendorong pembukaan 4000 restoran Indonesia di luar negeri, oleh karena itu pelindungan merek restoran menjadi penting untuk didaftarkan demi kelancaran usaha agar tidak ada yang menduplikasi karya KI seseorang,” ujar Agus.
Indonesia Spice Up The World juga diharapkan mampu menjadi bagian dari gastro dpilomacy Indonesia yang mampu mengembangkan dan menguatkan restoran Indonesia di luar negeri, sehingga nantinya dapat meningkatkan permohonan KI serta ekspor pangan olahan, terutama bumbu rempah. (CAN/DIT)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar audiensi dengan Tim Ahli Indikasi Geografis pada Senin, 2 Juni 2025 di Gedung DJKI. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu membahas mengenai percepatan pendaftaran permohonan indikasi geografis.
Senin, 2 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari perwakilan penyanyi atau musisi dalam hal ini, yaitu Vibrasi Suara Indonesia (VISI) melakukan audiensi di Kantor DJKI. Audiensi dari gerakan kolektif para penyanyi Indonesia ini membahas sistem royalti dan pelindungan hak cipta yang dipimpin langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko.
Senin, 2 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Pemeriksa Paten pada 2–5 Juni 2025 di Hotel Westin Jakarta. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penguatan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Denmark dalam bidang kekayaan intelektual (KI), khususnya paten.
Senin, 2 Juni 2025
Senin, 2 Juni 2025
Senin, 2 Juni 2025
Senin, 2 Juni 2025