Melalui Kuliner Khas Padang, DJKI Berikan Pemahaman Pentingnya Pelindungan KI di Belanda

Den Haag - Indonesia merupakan salah satu negara penghasil rempah-rempah terbesar di dunia, rempah-rempah tersebut kemudian diolah menjadi makanan lezat khas nusantara yang berhasil dikenal hingga ke seluruh dunia salah satunya adalah Waroeng Padang Lapek yang merupakan restoran khas Padang, Sumatera Barat yang terkenal di Belanda. 

Kali ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berkesempatan berkunjung ke Waroeng Padang Lapek dan membahas tentang pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) serta sistem layanan KI yang ada di Indonesia.

Bertemu dengan Pemilik Waroeng Padang Lapek Toni dan Uni Lapek serta Atase Pendidikan dan Kebudayaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Belanda Agung Setiadi, Koordinator Kepegawaian Cumarya menyampaikan tentang bagaimana cara masyarakat internasional khususnya Belanda apabila ingin melindungi KI miliknya di Indonesia. 

“Untuk warga negara asing (WNA) pendaftaran merek bisa dilakukan melalui konsultan KI yang ada di Indonesia atau cara kedua melalui permohonan pendaftaran merek melalui system Madrid Protokol,” terang Cumarya pada Sabtu, 26 Agustus 2023.

“Nah, kalau untuk warga negara Indonesia (WNI) bisa langsung saja mendaftarkan merek di Indonesia secara online dan mengikuti tata cara yang sudah tertera di laman website www.dgip.go.id,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Agus Setiadi mengatakan bahwa saat ini terdapat program pemerintah Indonesia yang melibatkan lintas kementerian/lembaga sebagai salah satu upaya meningkatkan pemasaran produk bumbu atau pangan olahan dan rempah Indonesia termasuk Belanda yang kurang lebih memiliki 62 restoran Indonesia. 

“Program ini bernama Indonesia Spice Up The World, pemerintah sedang mendorong pembukaan 4000 restoran Indonesia di luar negeri, oleh karena itu pelindungan merek restoran menjadi penting untuk didaftarkan demi kelancaran usaha agar tidak ada yang menduplikasi karya KI seseorang,” ujar Agus.

Indonesia Spice Up The World juga diharapkan mampu menjadi bagian dari gastro dpilomacy Indonesia yang mampu mengembangkan dan menguatkan restoran Indonesia di luar negeri, sehingga nantinya dapat meningkatkan permohonan KI serta ekspor pangan olahan, terutama bumbu rempah. (CAN/DIT)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya