Melalui Artificial Intelligence, Ditjen KI wujudkan pelayanan publik yang cepat, tepat, terukur dan ekonomis

Yogyakarta – Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar  Focus Group Discussion (FGD) membahas mengenai Artificial Intelligence dan Blockchain Technology pada tanggal 24 s.d. 26 Maret 2021 bertempat di Hotel Marriot, Yogyakarta. 

Dalam penyampaian laporannya, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Sucipto, menyampaikan, “Pelaksanaan FGD perlu dilakukan perencanaan yang mengedepankan mitigasi resiko dalam mewujudkan pelayanan publik digital. Adapun Artificial Intelligen dan Blockchain Technology adalah salah satu rencana dan harapan untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, terukur dan ekonomis dan tentunya hal ini perlu mengedapankan tertib administrasi, substansi, hukum,” tandasnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menyambut baik rencana Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual untuk membangun Artificial Intelligence karena “Terdapat 5 (lima) area langkah yang cukup strategis dalam mewujudkan The Best IP Office in The World yaitu Pendaftaran KI Online, Sistem Manajemen Kualitas, Pendaftaran KI Tepat waktu, Fasilitas Informasi dan Pengembangan KI, serta Pusat Data KI. Kelima area ini diharapkan mampu meningkatkan performa DJKI menuju The Best IP Office In The World”, arahan Bapak Freddy Harris, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual saat membuka Focus Group Discussion tanggal 24 Maret 2021. 

Sebagai salah satu langkah mewujudkan pelayanan publik pendaftaran kekayaan intelektual online melalui platform modern yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, masyarakat dapat mengakses dan menggunakan aplikasi berbasis online anywhere dan anytime tanpa harus datang ke kantor DJKI, demikian halnya dengan pemeriksa yang dimudahkan dengan teknologi informasi sehingga mereka dapat bekerja anywhere dan anytime dengan perangkat terkoneksi internet yang dimiliki. 

“Artificial Technology merupakan platform yang menggunakan kecerdasan digital baik itu secara audio dan visual yang dapat membantu pemeriksa KI working from anywhere, anytime secara efektif dan efisien. Contoh Artificial intelligence yang sederhana saja adalah bagaimana komputer mampu memilih satu dari sepuluh pilihan dan memutuskan mana yang terbaik. Orang melihat AI hanya sebuah server, atau kumpulan data server, padahal teknologi AI telah berkembang, dan sudah dapat memutuskan., “jelas Freddy Harris.

Bicara tentang Blochchain Technology, pertama kali teknologi ini dikembangkan oleh bitcoin, teknologi yang digunakan sebagai sistem penyimpanan data digital yang terhubung melalui kriptografi sehingga seluruh transaksi menjadi lebih aman dan transfparan dan otomatis dapat meminimalisasir penyelewengan data.

Kegiatan FGD dihadiri oleh beberapa narasumber yang berasal dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, BPPT, IBM, memberikan paparan-paparan yang sangat bermanfaat bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, tepat, terukur dan ekonomis.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya