Masyarakat Sulawesi Tengah Sambut Baik Hadirnya POP HC

Palu - Antusias masyarakat Sulawesi Tengah terhadap penyelenggaraan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak terlihat dari antrean di stan-stan layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran KI yang diselengarakan di Palu Grand Mall dari hari Senin, 13 sampai dengan 14 Juni 2022.

Sebelum dimulai sesi konsultasi dengan narasumber ahli Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), peserta MIC diberikan sosialisasi tentang KI terlebih dahulu.



Sosialisasi yang disampaikan dimulai dengan pengenalan, tata cara, persyaratan hingga tips mengajukan permohonan Merek, Indikasi Geografis (IG), Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), Rahasia Dagang (RD), Hak Cipta dan Desain Industri agar terhindar dari penolakan.

Pada salah satu sesi, Koordinator Sertifikasi dan Dokumentasi Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Christ Andrey I. Napitupulu memaparkan tentang tata cara mengajukan permohonan pencatatan hak cipta secara online melalui website dgip.go.id.

“Saat ini proses pencatatan hak cipta sudah lebih cepat dan mudah dengan adanya Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Januari yang lalu,” terang Christ.

POP HC merupakan suatu terobosan DJKI yang digunakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang mengajukan pencatatan Hak Cipta. Surat pencatatan akan terbit kurang dari 10 menit setelah pengajuan permohonan dan pembayaran dilaksanakan.

Menanggapi hal itu, salah satu musisi dari Kota Palu, Dedi menyampaikan apresiasinya terhadap layanan yang diberikan dalam kegiatan MIC, serta pengalamannya dalam mencatatkan karyanya berupa lagu.

“Acara ini cukup membantu sekali, Alhamdulillah selama saya perhatikan banyak orang yang datang mau daftar hak ciptanya sampai terjadi antrean. Saya juga ikut antrean, tapi Alhamdulillah prosesnya cepat sekali, dulu orang bilang berhari-hari, ini saya nggak ada 10 menit sudah jadi,” ungkap Dedi.

“Semua musisi Kota Palu yang punya karya harus catatkan hak ciptanya, untuk semua pengusaha Kota Palu yang punya logo, daftarkan mereknya, kita besarkan usaha sampai besar kalau ada membajak kan kasihan kita,” pesannya.



Dengan adanya sosialisasi, layanan konsultasi serta percepatan layanan melalui online ini diharapkan masyarakat di Sulteng semakin terangsang untuk melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki. 

Sebagai informasi, kegiatan MIC di Palu, Sulteng ini merupakan wujud kerja sama DJKI dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah demi memudahkan masyarakat di wilayah untuk mendapatkan layanan KI. (daw/whd)


LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya