Bali - I Wayan Winten, seorang pematung asal Bali melakukan konsultasi mengenai pencatatan karya patung miliknya di stan konsultasi kekayaan intelektual. Menurutnya, pencatatan ciptaan penting untuk melindungi suatu karya.
"Hari ini saya konsultasi soal hak cipta terkait pengajuan pencatatan. Ciptaan saya adalah patung semen bertulang yang mungkin baru pertama kali diciptakan. Untuk itu, penting untuk dicatatkan," ujar guru seni rupa itu pada tanggal 30 Oktober 2022.
"Saya sangat terbantu dengan adanya konsultasi ini. Harapannya mudah-mudahan semakin banyak karya cipta dari masyarakat," lanjutnya.
Senada dengan Wayan, Ni Komang Ayu Puryasanthi, salah satu pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Bali mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan konsultasi tatap muka.
"Saya menanyakan perkembangan merek yang baru saya ajukan sudah sampai mana. Kemarin sudah daftar lewat dinas, tapi ternyata belum masuk pengajuannya ke DJKI. Petugas layanan mengarahkan untuk menghubungi kantor wilayah setempat," jelas Ayu.
Ayu berharap layanan konsultasi ini dapat terus berlanjut ke depan karena menurutnya kegiatan ini sangat membantu UMKM untuk mendapatkan informasi tentang kekayaan intelektual.
Petugas layanan konsultasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Mariati mengatakan bahwa sebenarnya masyarakat Bali sudah cukup sadar dengan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
"Beberapa yang datang konsultasi sudah mengajukan permohonan. Mereka ingin menanyakan kelanjutan permohonannya. Mudah-mudahan semakin banyak masyarakat yang paham kekayaan intelektual," terang Mariati.
Sebagai informasi, layanan konsultasi yang disediakan DJKI ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan pada Festival Karya Cipta Anak Negeri yang berlangsung di Werdhi Budaya Art Center, Bali pada tanggal 29 s.d. 30 Oktober 2022. (SYL/DIT)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025