Masuki Revolusi Industri 5.0, DJKI Lakukan Evaluasi SOP Pelayanan Desain Industri Secara Online

Senggigi – Saat ini dunia telah memasuki Revolusi Industri 5.0, dimana saat ini dunia sudah berputar pada pelayanan publik berbasis Teknologi Informasi (TI), tidak terkecuali Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang telah memberikan fasilitas permohonan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) secara daring, termasuk pelayanan Desain Industri (DI). 

“Dengan menggunakan sistem secara online, permohonan pendaftaran DI menjadi lebih cepat, akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabilitas. Oleh sebab itu, dibutuhkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memberikan hasil yang lebih maksimal,” ujar Direktur Hak Cipta dan DI Anggoro Dasananto membuka kegiatan Evaluasi SOP Pelayanan DI secara online, Rabu, 21 Juni 2023.

Saat ini, pelayanan DI, khususnya kegiatan penelusuran dan pemeriksaan substantif dilaksanakan berdasarkan SOP nomor HKI.OT.02.02-246 yang disahkan pada tahun 2016. Seiring berjalannya waktu, muncul berbagai perkembangan terbaru di bidang pelayanan publik, salah satunya sistem administrasi berbasis internet atau online. 

Perkembangan tersebut mempengaruhi proses bisnis pemeriksaan DI sehingga perlu direspon  dengan pemutakhiran SOP di lingkungan Direktorat Hak Cipta dan DI yang bertujuan untuk memastikan efektivitas pelayanan DI tetap terjaga. 

“Diharapkan pada kegiatan ini, seluruh peserta dapat berkontribusi dalam memberikan masukan sehingga sistem pelayanan DI yang saat ini sudah berubah menjadi sistem pelayanan berbasis TI dapat menjadi sistem yang setidaknya mendekati sempurna sesuai dengan Undang-Undang tentang DI,” ucap Anggoro.

Selain itu, di sisi yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulhairi juga menyampaikan bahwa saat ini jumlah usaha di NTB meningkat, tetapi sayangnya para pengusaha, khususnya pendesain tidak mendaftarkan ciptaannya.

“Yang menjadi faktor terjadinya hal tersebut dikarenakan kurangnya pemahaman pentingnya pelindungan KI oleh masyarakat serta masih kurangnya kemampuan pemohon mengikuti tren digital,” terang Zulhairi.

“Sehingga diharapkan pada kesempatan ini dapat meningkatkan kemampuan dan pemahaman kepada pemilik usaha industri kecil sehingga dapat membantu meningkatkan perekonomian, khususnya di NTB,” pungkasan.

Sebagai informasi, kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Sheraton Senggigi Beach Resort ini diikuti oleh 52 peserta dengan mengundang tiga narasumber, diantaranya Kepala Sentra KI Universitas Mataram I Made Sudantha, Konsultan SOP dari Cognoscenti Consulting Group Nugraheni Puspita Sari, dan Perwakilan dari Dinas Perindustrian Provinsi NTB. (SAS)



LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya