Jakarta - Maraknya perkembangan budaya populer Korea di dunia atau biasa dikenal dengan sebutan Korean Wave diimbangi dengan masifnya penyebaran produk-produk impor yang berasal dari negara gingseng tersebut.
Tentu saja hal tersebut tidak terlepas dari banyaknya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan kesempatan ini untuk memperoleh keuntungan dengan memproduksi barang-barang palsu.
“Pihak Korean Intellectual Property Office telah mendeteksi dan menutup 144.000 postingan produk palsu di loka pasar dan dapat mencegah kerugian sebesar 420 Miliar won,” ungkap perwakilan Korea Trade-Investment Promotion Agency Raina Surtiani dalam paparannya pada kegiatan Seminar Intellectual Property (IP) Protection Through Identification of Counterfeit Goods di Westin Hotel, Jakarta pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Menurut Raina, produk-produk palsu yang marak diperdagangkan adalah barang-barang dan fashion dari Korea Selatan sebanyak 70%, disusul kosmetik dan alat-alat kecantikan dari Korea Selatan sebanyak 9,27%.
Maraknya penyebaran barang palsu ini tidak hanya akan merugikan perusahaan-perusahaan Korea Selatan, tetapi juga memberikan dampak buruk bagi kesehatan dan kualitas hidup para masyarakat yang membeli dan menggunakan produk tersebut.
Raina mengharapkan melalui kegiatan ini, pemerintah Indonesia dapat membantu menekan ancaman-ancaman barang palsu dari produk-produk Korea Selatan yang marak beredar di Indonesia. Pihaknya juga mengharapkan agar para konsumen lebih waspada dan berhati-hati dalam membeli barang.
Sementara itu, dalam kesempatan yang terpisah, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sri Lastami menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh kerja sama kedua negara ini.
“Diharapkan adanya kegiatan ini dapat saling bertukar informasi dengan Pemerintah Indonesia terkait kondisi terkini di Korea mengenai bagaimana meminimalisir pendistribusian barang-barang bajakan di Korea,” pungkas Lastami. (daw/ver)
Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.
Jumat, 28 Juni 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.
Jumat, 28 Juni 2024
Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.
Jumat, 28 Juni 2024