Jakarta - Maraknya perkembangan budaya populer Korea di dunia atau biasa dikenal dengan sebutan Korean Wave diimbangi dengan masifnya penyebaran produk-produk impor yang berasal dari negara gingseng tersebut.
Tentu saja hal tersebut tidak terlepas dari banyaknya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan kesempatan ini untuk memperoleh keuntungan dengan memproduksi barang-barang palsu.
“Pihak Korean Intellectual Property Office telah mendeteksi dan menutup 144.000 postingan produk palsu di loka pasar dan dapat mencegah kerugian sebesar 420 Miliar won,” ungkap perwakilan Korea Trade-Investment Promotion Agency Raina Surtiani dalam paparannya pada kegiatan Seminar Intellectual Property (IP) Protection Through Identification of Counterfeit Goods di Westin Hotel, Jakarta pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Menurut Raina, produk-produk palsu yang marak diperdagangkan adalah barang-barang dan fashion dari Korea Selatan sebanyak 70%, disusul kosmetik dan alat-alat kecantikan dari Korea Selatan sebanyak 9,27%.
Maraknya penyebaran barang palsu ini tidak hanya akan merugikan perusahaan-perusahaan Korea Selatan, tetapi juga memberikan dampak buruk bagi kesehatan dan kualitas hidup para masyarakat yang membeli dan menggunakan produk tersebut.
Raina mengharapkan melalui kegiatan ini, pemerintah Indonesia dapat membantu menekan ancaman-ancaman barang palsu dari produk-produk Korea Selatan yang marak beredar di Indonesia. Pihaknya juga mengharapkan agar para konsumen lebih waspada dan berhati-hati dalam membeli barang.
Sementara itu, dalam kesempatan yang terpisah, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sri Lastami menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh kerja sama kedua negara ini.
“Diharapkan adanya kegiatan ini dapat saling bertukar informasi dengan Pemerintah Indonesia terkait kondisi terkini di Korea mengenai bagaimana meminimalisir pendistribusian barang-barang bajakan di Korea,” pungkas Lastami. (daw/ver)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025
Kamis, 10 April 2025
Rabu, 9 April 2025
Rabu, 9 April 2025