Masifnya Korean Wave, DJKI dan KOTRA Imbau Waspadai Barang Palsu

Jakarta - Maraknya perkembangan budaya populer Korea di dunia atau biasa dikenal dengan sebutan Korean Wave diimbangi dengan masifnya penyebaran produk-produk impor yang berasal dari negara gingseng tersebut. 

Tentu saja hal tersebut tidak terlepas dari banyaknya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan kesempatan ini untuk memperoleh keuntungan dengan memproduksi barang-barang palsu.

“Pihak Korean Intellectual Property Office telah mendeteksi dan menutup 144.000 postingan produk palsu di loka pasar dan dapat mencegah kerugian sebesar 420 Miliar won,” ungkap perwakilan Korea Trade-Investment Promotion Agency Raina Surtiani dalam paparannya pada kegiatan Seminar Intellectual Property (IP) Protection Through Identification of Counterfeit Goods di Westin Hotel, Jakarta pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Menurut Raina, produk-produk palsu yang marak diperdagangkan adalah barang-barang dan fashion dari Korea Selatan sebanyak 70%, disusul kosmetik dan alat-alat kecantikan dari Korea Selatan sebanyak 9,27%. 

Maraknya penyebaran barang palsu ini tidak hanya akan merugikan perusahaan-perusahaan Korea Selatan, tetapi juga memberikan dampak buruk bagi kesehatan dan kualitas hidup para masyarakat yang membeli dan menggunakan produk tersebut. 

Raina mengharapkan melalui kegiatan ini, pemerintah Indonesia dapat membantu menekan ancaman-ancaman barang palsu dari produk-produk Korea Selatan yang marak beredar di Indonesia. Pihaknya juga mengharapkan agar para konsumen lebih waspada dan berhati-hati dalam membeli barang.

Sementara itu, dalam kesempatan yang terpisah, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sri Lastami menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh kerja sama kedua negara ini.

“Diharapkan adanya kegiatan ini dapat saling bertukar informasi dengan Pemerintah Indonesia terkait kondisi terkini di Korea mengenai bagaimana meminimalisir pendistribusian  barang-barang  bajakan di Korea,” pungkas Lastami. (daw/ver)



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya