Manfaat Pelindungan KIK dan IG Bagi Masyarakat Lokal

Jakarta - Pelindungan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan indikasi geografis (IG) salah satunya bermanfaat sebagai alat pemberdayaan dan pelindungan atas produk dari suatu wilayah. Hal tersebut disampaikan oleh  Ketua Dekranasda Provinsi Bali Ni Putu Putri Suastini Koster pada kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual hari kedua pada Selasa, 22 November 2022 di Jakarta.

"Misalnya pada Tenun Endek Bali, ketidakmampuan para penenun lokal di Bali memenuhi permintaan produk membuat adanya proses produksi yang dilakukan di luar Bali. Hal ini jika terjadi terus menerus dapat mematikan perekonomian penenun di wilayah aslinya," ujar Putri.

Putri melanjutkan, untuk itulah diperlukan pelindungan KIK dan IG sehingga dapat menjaga kelestarian produk, terutama dalam hal kesejahteraan perajinnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pusat Studi Regulasi dan Aplikasi Kekayaan Intelektual dari Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran Miranda Risang Ayu Palar menyampaikan bahwa saat ini Indonesia secara hukum sudah memiliki sistem pelindungan KIK dan IG dan perlu ditingkatkan untuk implementasinya.

Miranda menjelaskan bahwa pelindungan KIK dan IG sudah memiliki dasar hukum yang komprehensif yang terbagi ke dalam empat lingkup, yaitu hukum kekayaan intelektual, hukum lingkungan dan tata ruang, hukum terkait kebudayaan dan ekonomi kreatif, serta hukum hak asasi manusia. 

"Manfaat pelindungan KIK, antara lain untuk melindungi hak moral komunitas dan alat inklusi ekonomi sosial budaya. Selain itu juga bermanfaat untuk melindungi hak guna ekslusif oleh komunitas pemegang hak. Untuk itu implementasi hukum yang melindungi juga harus ditingkatkan," terang Miranda.

Manfaat pelindungan tersebut telah dirasakan langsung oleh I Nengah Suanda yang merupakan Ketua Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis Garam Amed Bali. Menurutnya, sejak Garam Amed Bali didaftarkan sebagai IG, banyak keuntungan yang telah dirasakan para petani garam di Amed, Bali.

“Tahun 2014, sebelum Garam Amed terdaftar sebagai IG, harganya hanya 2 ribu rupiah/kg. Setelah mendapatkan IG tahun 2015, harganya menjadi 20 ribu rupiah/kg,” katanya.

"Para petani garam yang dulunya beristirahat sekarang semangat lagi. Pencantuman logo IG nasional pada produk Garam Amed membuat citra produk terjamin kualitasnya," pungkas Nengah. (syl/irm)



LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya