Madrid Protocol Mudahkan Pemilik Merek Dapatkan Pelindungan Internasional

Jakarta - Pendaftaran merek melalui sistem madrid protocol merupakan solusi sistem satu atap bagi pemilik merek untuk mendapatkan pelindungan merek di pasar internasional. Sistem madrid protocol dengan mekanisme administratif ini untuk memperoleh pelindungan merek di banyak negara secara lebih efektif, transparan, dan biaya yang lebih terjangkau.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman mengatakan, bahwa sebelum Indonesia mengaksesi madrid protocol, para pemilik merek yang ingin mendaftarkan mereknya ke luar negeri menggunakan cara-cara konvensional yang cukup panjang dengan biaya yang mahal. Serta pemohon diharuskan mengajukan permohonan terpisah di masing-masing negara yang dituju. 

“Namun, semenjak madrid protocol, pemilik merek di Indonesia hanya perlu mengajukan satu permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk diteruskan ke negara tujuan sesuai permintaan pemilik merek dengan satu kali pembayaran,” tutur Kurniaman pada Kegiatan Organisasi Pembelajaran DJKI (Opera DJKI) pada tanggal 8 April 2022 melalui aplikasi Zoom.. 

Selanjutnya, Kurniaman menyampaikan dengan adanya menu basic application pada sistem madrid protocol, pemohon yang ingin mengajukan merek di luar negeri tidak perlu menunggu sampai mereknya berstatus didaftar di DJKI, selama masih dalam proses pendaftaran pun, madrid protocol dapat diajukan. 




Di kesempatan yang sama, Pemeriksa Merek Pertama Normansyah mengatakan, protokol madrid ini tidak bersifat substantif serta hanya memberikan jalur alternatif bagi pemilik merek untuk mendaftarkan mereknya di luar negeri. Setiap pelindungan merek hanya berlaku pada hukum merek di negara tujuan saja dan diberikan masa pelindungan merek selama 10 (sepuluh) tahun.

“Jika masa pelindungan merek tersebut habis, pemilik merek dapat mengajukan perpanjangan pelindungan merek untuk seluruh negara ataupun untuk beberapa negara pilihan,” kata Normansyah. 

Pelindungan pada pendaftaran merek melalui madrid protocol memiliki jangkauan di 125 negara anggota madrid protocol. Saat ini, pemohon dapat dengan mudah mengajukan permohonan pendaftaran merek madrid protocol secara daring melalui aplikasi Intellectual Property Online (Iproline) pada laman merek.dgip.go.id. (ver/amh)





TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Halalbihalal Purnabakti DJKI: Merajut Silaturahmi, Membangun Kolaborasi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar acara halalbihalal bersama para purnabakti sebagai momentum untuk mempererat silaturahmi dan menginisiasi pembentukan Perkumpulan Purnabakti DJKI. Acara ini menjadi wujud apresiasi terhadap kontribusi para purnabakti sekaligus langkah awal untuk memperkuat kolaborasi ke depan.

Rabu, 9 April 2025

Menteri Hukum Dorong Penguatan Pelindungan KI dan Apresiasi Capaian DJKI Triwulan I 2025

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya peran kekayaan intelektual (KI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi dan kreativitas. Dalam hal tersebut, Supratman mengimbau kepada Direktur Jenderal KI (Dirjen KI) dan seluruh jajarannya untuk terus memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat secara maksimal.

Rabu, 9 April 2025

Menko Yusril Ajak ASN Jaga Integritas dan Kompak Wujudkan Layanan Publik yang Responsif

Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya menjaga semangat kerja dan kebersamaan pasca-Idulfitri. Di hadapan jajaran kementerian serta seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang hadir secara langsung maupun daring, Menko Yusril menyampaikan bahwa lembaga ini mengemban tanggung jawab besar, terutama dalam memastikan keberlanjutan program prioritas nasional dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Rabu, 9 April 2025

Selengkapnya