Madrid Protocol Mudahkan Pemilik Merek Dapatkan Pelindungan Internasional

Jakarta - Pendaftaran merek melalui sistem madrid protocol merupakan solusi sistem satu atap bagi pemilik merek untuk mendapatkan pelindungan merek di pasar internasional. Sistem madrid protocol dengan mekanisme administratif ini untuk memperoleh pelindungan merek di banyak negara secara lebih efektif, transparan, dan biaya yang lebih terjangkau.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman mengatakan, bahwa sebelum Indonesia mengaksesi madrid protocol, para pemilik merek yang ingin mendaftarkan mereknya ke luar negeri menggunakan cara-cara konvensional yang cukup panjang dengan biaya yang mahal. Serta pemohon diharuskan mengajukan permohonan terpisah di masing-masing negara yang dituju. 

“Namun, semenjak madrid protocol, pemilik merek di Indonesia hanya perlu mengajukan satu permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk diteruskan ke negara tujuan sesuai permintaan pemilik merek dengan satu kali pembayaran,” tutur Kurniaman pada Kegiatan Organisasi Pembelajaran DJKI (Opera DJKI) pada tanggal 8 April 2022 melalui aplikasi Zoom.. 

Selanjutnya, Kurniaman menyampaikan dengan adanya menu basic application pada sistem madrid protocol, pemohon yang ingin mengajukan merek di luar negeri tidak perlu menunggu sampai mereknya berstatus didaftar di DJKI, selama masih dalam proses pendaftaran pun, madrid protocol dapat diajukan. 




Di kesempatan yang sama, Pemeriksa Merek Pertama Normansyah mengatakan, protokol madrid ini tidak bersifat substantif serta hanya memberikan jalur alternatif bagi pemilik merek untuk mendaftarkan mereknya di luar negeri. Setiap pelindungan merek hanya berlaku pada hukum merek di negara tujuan saja dan diberikan masa pelindungan merek selama 10 (sepuluh) tahun.

“Jika masa pelindungan merek tersebut habis, pemilik merek dapat mengajukan perpanjangan pelindungan merek untuk seluruh negara ataupun untuk beberapa negara pilihan,” kata Normansyah. 

Pelindungan pada pendaftaran merek melalui madrid protocol memiliki jangkauan di 125 negara anggota madrid protocol. Saat ini, pemohon dapat dengan mudah mengajukan permohonan pendaftaran merek madrid protocol secara daring melalui aplikasi Intellectual Property Online (Iproline) pada laman merek.dgip.go.id. (ver/amh)





TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya