LMKN Jadwalkan Pembahasan Sistem Pengumpulan dan Tarif Royalti

Jakarta - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Dewan Pengawas LMKN untuk membahas sistem pengumpulan dan tarif royalti lagu dan musik yang lebih berpihak kepada para pencipta dan pemilik hak terkait. 

Dia meminta LMKN, serta Dewan Pengawas LMKN untuk membahas pengelompokan  objek penarikan royalti yang lebih umum. Menurutnya, jangan sampai ada bidang bisnis yang berkelit tidak membayar hak para pemilik lagu/musik hanya karena tidak disebut di dalam pengaturan tentang royalti.

“Yang perlu ditambah adalah dermaga, bandara, terminal, kalau sifatnya sudah komersialisasi harus dihimpun. Kemudian ada media penyiaran seperti radio (baik elektronik dan non elektronik) juga harus ditarik kalau komersil. Apalagi penyedia makanan dan minuman, jangan hanya disebut bar, restoran saja,” kata Anggoro pada Rapat Kerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Tahun 2022, Senin 11 Juli 2022 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan.

Kendati demikian, Anggoro menekankan bahwa penarikan royalti harus dilakukan secara bertahap. LMKN harus terus melakukan diseminasi ke seluruh Indonesia terkait royalti sehingga tidak mendapat penolakan.

“Kita tidak akan main represif, kita harus bertahap. LMKN bisa membuat perencanaan untuk diseminasi tentang pembayaran royalti di kota mana saja di seluruh di Indonesia agar tidak ada kesalahan persepsi dalam penarikan royalti ini,” lanjutnya.



Di sisi lain, Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, mengatakan bahwa lembaganya telah menerima kurang lebih 13 masukan yang terdiri dari 75 item persoalan dari 11 LMKN. Rapat kerja ini diselenggarakan untuk merumuskan permasalahan tersebut dan mencari solusinya dengan program-program yang akan dilakukan selama 2022. 

“Kita ingin segera pleno agar bisa bekerja. Yang paling penting hasil capaian kita terukur sehingga kinerja kita bisa dipertanggungjawabkan,” kata Dharma.

Sementara itu, anggota Tim Pengawas LMKN dan LMK, Candra Darusman, mengatakan bahwa dia optimis sistem penarikan royalti di Indonesia akan menjadi semakin baik dan bahkan bisa dijadikan model oleh negara lain. 



“Saya optimis sistem di Indonesia nanti akan menjadi role model negara lain. Ada yang lebih buruk seperti Thailand yang punya 75 LMK, Malaysia juga sempat punya namun bubar karena tidak harmonis,” katanya.

Untuk mewujudkan hal itu, Chandra mengatakan seluruh pihak baik pemerintah, LMK, LMKN dan Tim Pengawas harus dapat bersinergi. Sebagai informasi, pada pertemuan ini LMKN juga akan bertemu dengan PT Lentera Abadi Solutama (LAS) untuk membahas Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) dan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM). (kad/alv)


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya