LMKN Jadwalkan Pembahasan Sistem Pengumpulan dan Tarif Royalti

Jakarta - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Dewan Pengawas LMKN untuk membahas sistem pengumpulan dan tarif royalti lagu dan musik yang lebih berpihak kepada para pencipta dan pemilik hak terkait. 

Dia meminta LMKN, serta Dewan Pengawas LMKN untuk membahas pengelompokan  objek penarikan royalti yang lebih umum. Menurutnya, jangan sampai ada bidang bisnis yang berkelit tidak membayar hak para pemilik lagu/musik hanya karena tidak disebut di dalam pengaturan tentang royalti.

“Yang perlu ditambah adalah dermaga, bandara, terminal, kalau sifatnya sudah komersialisasi harus dihimpun. Kemudian ada media penyiaran seperti radio (baik elektronik dan non elektronik) juga harus ditarik kalau komersil. Apalagi penyedia makanan dan minuman, jangan hanya disebut bar, restoran saja,” kata Anggoro pada Rapat Kerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Tahun 2022, Senin 11 Juli 2022 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan.

Kendati demikian, Anggoro menekankan bahwa penarikan royalti harus dilakukan secara bertahap. LMKN harus terus melakukan diseminasi ke seluruh Indonesia terkait royalti sehingga tidak mendapat penolakan.

“Kita tidak akan main represif, kita harus bertahap. LMKN bisa membuat perencanaan untuk diseminasi tentang pembayaran royalti di kota mana saja di seluruh di Indonesia agar tidak ada kesalahan persepsi dalam penarikan royalti ini,” lanjutnya.



Di sisi lain, Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, mengatakan bahwa lembaganya telah menerima kurang lebih 13 masukan yang terdiri dari 75 item persoalan dari 11 LMKN. Rapat kerja ini diselenggarakan untuk merumuskan permasalahan tersebut dan mencari solusinya dengan program-program yang akan dilakukan selama 2022. 

“Kita ingin segera pleno agar bisa bekerja. Yang paling penting hasil capaian kita terukur sehingga kinerja kita bisa dipertanggungjawabkan,” kata Dharma.

Sementara itu, anggota Tim Pengawas LMKN dan LMK, Candra Darusman, mengatakan bahwa dia optimis sistem penarikan royalti di Indonesia akan menjadi semakin baik dan bahkan bisa dijadikan model oleh negara lain. 



“Saya optimis sistem di Indonesia nanti akan menjadi role model negara lain. Ada yang lebih buruk seperti Thailand yang punya 75 LMK, Malaysia juga sempat punya namun bubar karena tidak harmonis,” katanya.

Untuk mewujudkan hal itu, Chandra mengatakan seluruh pihak baik pemerintah, LMK, LMKN dan Tim Pengawas harus dapat bersinergi. Sebagai informasi, pada pertemuan ini LMKN juga akan bertemu dengan PT Lentera Abadi Solutama (LAS) untuk membahas Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) dan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM). (kad/alv)


LIPUTAN TERKAIT

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Indonesia Dorong Keseimbangan Pelindungan Hak Cipta pada Forum Internasional

Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengikuti The 46th session of the WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss pada tanggal 7 s.d. 11 April 2025. Dalam forum ini, Indonesia memberikan pernyataan sikap terhadap ketentuan mengenai Limitations and Exceptions (Pembatasan dan pengecualian Hak Cipta) untuk perpustakaan, arsip, museum dan kepentingan disabilitas.

Jumat, 11 April 2025

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Selengkapnya