LMKN Gelar Pertemuan dengan Para LMK

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar pertemuan dengan para Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di bidang lagu dan musik pada Hari Kamis, 2 Juli 2020 di Ruang Rapat Ali Said, Gedung Eks. Sentra Mulia, Kemenkumham R.I.

Dalam pertemuan hari ini agenda yang akan dibahas adalah berkaitan dengan penyusunan rencana anggaran penarikan royalti dan biaya untuk jangka pendek dan jangka panjang. Selain itu, dibicarakan pula penentuan struktur dan / atau bentuk KP3R yang akan menerima delegasi LMKN untuk melakukan penarikan royalti lagu dan/atau musik, dan menentukan pihak ketiga yang akan berperan sebagai penyedia data penggunaan lagu dan/atau musik sebagai lembaga yang memiliki keahlian melakukan survei penggunaan lagu dan/atau musik untuk kepentingan distribusi royalti.
Pertemuan hari ini menjadi sangat penting untuk dijadikan forum komunikasi antara Lembaga-lembaga Manajemen Kolektif di bidang musik untuk menyusun langkah-langkah ke depan yang lebih baik dalam rangka mensejahterakan pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik produk hak terkait sehingga dapat memajukan industri musik Indonesia.

Dalam sambutannya Wakil Ketua LMKN sekaligus sebagai Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agustinus Pardede, S.H. mengingatkan kembali peran LMKN sebagai institusi berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti. Itu untuk mendukung melakukan penarikan dan pendistribusian maka diperlukan langkah – langkah manajerial dalam mengelola hak-hak pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik produk hak terkait dalam penarikan dan pendistribusian royalti. Wakil Ketua LMKN juga berharap kegiatan ini bisa menjadi forum yang intensif, efektif, dan efisien dalam mencapai tujuan rapat.

Ketua LMKN, Brigjenpol ( Purn. ) Yurod Saleh, S.H., M.H. dalam pembukaan pertemuan ini mengaku senang karena LMKN dan LMK bisa berkumpul bersama sebagai satu kesatuan dalam membantu memajukan industri musik di Indonesia.

Turut hadir dalam pertemuan ini, perwakilan dari Wahana Musik Indonesia (WAMI), Royalti Anugerah Indonesia (RAI), Karya Cipta Indonesia (KCI), Anugerah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), Star Music Indonesia (SMI), Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (PAPPRI), serta Anugerah Musik Indonesia (ARMINDO).

Adapun hasil yang dicapai dalam pertemuan ini LMKN dan para LMK di bidang musik sepakat membuat satu sistem penarikan satu pintu dalam penarikan royalti dari pengguna. Dengan adanya perbaikan sistem penarikan royalti yang baik maka akan meningkatkan kesejahteraan pencipta, pemegang hak cipta, dan pemegang hak cipta.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya