Jakarta - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatatkan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Hingga akhir Desember 2024, LMKN berhasil menghimpun royalti sebesar Rp77 miliar, angka ini adalah perolehan tertinggi sejak lembaga ini dibentuk.
Ketua LMKN Dharma Oratmangun menyampaikan bahwa transparansi dan penguatan teknologi menjadi kunci dalam peningkatan pengelolaan royalti yang akuntabel.
“Angka Rp77 miliar itu adalah angka real. Bahkan masih ada potensi sekitar Rp20 miliar yang belum tercatat karena dieksekusi Januari. Kalau itu masuk, kita hampir menyentuh Rp100 miliar,” ungkap Dharma dalam paparan daringnya, Senin 5 Mei 2025.
LMKN dibentuk sebagai lembaga bantu pemerintah yang bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait sesuai amanat PP No. 56 Tahun 2021 dan Permenkumham No. 9 Tahun 2022. Dharma menegaskan bahwa semua pencapaian ini dilakukan secara transparan dan diaudit publik setiap tahun.
“Kami langsung buka datanya. Bahkan Dirjen Kekayaan Intelektual sebagai pengawas bisa langsung mengakses. Ini tanda bahwa kita serius dalam transparansi,” tegas Dharma.
LMKN saat ini juga telah menerapkan sistem digital berbasis teknologi, salah satunya sistem lisensi “Inspiration”, yang memungkinkan penyelenggara konser, pernikahan, hingga acara sekolah untuk mengurus lisensi secara daring dengan mudah.
“Sekarang tinggal masuk website, isi data konser, bayar 2% dari tiket, langsung keluar lisensi. Tanda tangan saya pun sudah digital. Ini efisien dan tidak menyulitkan pengguna,” jelas Dharma.
Pada sektor live event, LMKN mencatat lonjakan signifikan. Dari hanya Rp56 juta pada 2022, pengumpulan royalti dari konser dan pertunjukan langsung melonjak hingga Rp18 miliar pada 2024, atau naik lebih dari 23 kali lipat.
Namun, Dharma juga menyoroti tantangan utama LMKN, yakni rendahnya tingkat kepatuhan hukum pengguna musik komersial dan panjangnya proses litigasi. Ia menegaskan pentingnya pembentukan pengadilan cepat khusus sengketa hak cipta.
Selain itu, LMKN mendorong kerja sama lintas sektor, termasuk dengan Mabes Polri, untuk menjadikan lisensi sebagai syarat pengeluaran izin keramaian. LMKN juga telah menjalin kerja sama dengan YouTube, Spotify, hingga perusahaan seperti Sinar Mas Group untuk mengembangkan sistem berbasis Artificial Intelligence (AI) guna memetakan penggunaan musik secara nasional.
“Kami tidak bekerja berdasarkan klaim sepihak. Semua terukur, berbasis data, dan sesuai amanat regulasi. Kita ini lembaga bantu pemerintah, jadi harus bertindak seperti negara,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi LMKN Yessy Kurniawan, mengumumkan rencana peluncuran sistem lisensi berbasis QR Code guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi pelaporan penggunaan musik secara nasional.
Sistem ini rencananya akan resmi diluncurkan oleh Ketua LMKN Dharma Oratmangun pada pertengahan Mei 2025. Sistem tersebut akan menggantikan proses manual berbasis kertas dengan pelaporan digital terintegrasi, yang memungkinkan setiap dokumen lisensi dan pelaporan royalti terekam secara elektronik dan dapat diverifikasi secara real-time.
“Kami di komisioner bidang pelisensian, setelah mendapat amanat dari Ketua, meyakini bahwa strategi kolaborasi adalah pendekatan paling tepat untuk meningkatkan koleksi royalti ke depan. Sistem ini menjadi wujud konkret dari strategi itu,” ujar Yessy.
Salah satu keunggulan dari sistem baru ini adalah integrasinya dengan teknologi pelaporan otomatis. Setiap pemutaran lagu yang dilakukan melalui platform legal seperti Velodiva dan PlayUp akan langsung dilaporkan ke sistem LMKN. Data tersebut akan dicocokkan dengan pembayaran royalti oleh para pengguna komersial, menciptakan ekosistem yang lebih adil dan berbasis data.
“Kami ingin membangun kepercayaan, sekarang pengguna bisa yakin bahwa royalti yang dibayarkan akan disalurkan sesuai dengan lagu yang benar-benar mereka putar. Ini akan memperkuat kepercayaan terhadap LMKN,” pungkas Yessy. (CRZ/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.
Selasa, 6 Mei 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.
Selasa, 6 Mei 2025
Jumat, 9 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025