LMKN Berhasil Distribusikan Rp 51 Miliar Royalti ke Para Musisi pada 2020

Jakarta - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Yurod Saleh, mengungkap bahwa pihaknya telah berhasil mendistribusikan lebih dari Rp51 miliar royalti kepada para pemegang hak musik/lagu yang karyanya digunakan secara komersil. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Evaluasi Kinerja Semester I Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang diselenggarakan pada Senin, 23 Agustus 2021. 


“Pada tahun 2020 kami berhasil mengumpulkan royalti sebanyak Rp 59 miliar lebih atau 66 persen dari target kami. Adapun kami berhasil mendistribusikan Rp51 miliar lebih atau 86 persen,” ujar Yurod Saleh.

Pada tahun sebelumnya, LMKN sebenarnya telah berhasil mengumpulkan royalti dengan angka yang lebih besar yaitu Rp88,5 miliar. Lembaga independen ini juga berhasil mendistribusikan Rp76 miliar kepada para pemegang hak. 

“Tahun ini dan 2020 tentu saja turun angka-angkanya karena terpengaruh pandemi. Bidang usaha seperti hotel, restoran, cafe, dan karaoke bahkan tutup selama pandemi. Otomatis kami tidak bisa mengumpulkan royalti dari mereka,” lanjut Yurod. 

Pada 2021, LMKN memang hanya menargetkan pengumpulan royalti dari platform daring. Target LMKN hanya Rp65 miliar. Saat ini, LMKN telah mengumpulkan Rp18 miliar. 

Selain itu, Yurod juga mengungkap kendala dalam pengumpulan royalti. Menurutnya, masih ada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang belum setuju penarikan royalti  satu pintu. Untuk itu, LMKN berupaya untuk terus memberikan penjelasan kepada LMK secara persuasif. 

“Kami juga menghadapi keberatan dari sebagian Pengguna Komersial lagu dan/atau musik terkait Tarif Royalti dan belum adanya sistem kontrol Distribusi Royalti yang sampai kepada Pemilik Hak,” ungkap Yurod. 
LMKN kemudian berusaha untuk membuat sosialisasi tarif kepada Pengguna Komersial dan membangun database informasi lagu dan/atau musik (SILM). Pihaknya juga membuat pedoman tentang Sistem Distribusi Royalti.

Sebagai informasi, rapat evkin hari ini diikuti oleh 724 peserta dari seluruh pegawai DJKI. Rapat ini juga dilanjutkan dengan pengumuman pemenang lomba internal DJKI dalam rangka HUT RI ke-76.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Indonesia Dorong Keseimbangan Pelindungan Hak Cipta pada Forum Internasional

Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengikuti The 46th session of the WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss pada tanggal 7 s.d. 11 April 2025. Dalam forum ini, Indonesia memberikan pernyataan sikap terhadap ketentuan mengenai Limitations and Exceptions (Pembatasan dan pengecualian Hak Cipta) untuk perpustakaan, arsip, museum dan kepentingan disabilitas.

Jumat, 11 April 2025

Selengkapnya