Jakarta - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi membuat banyak masyarakat memilih berbelanja secara online. Peningkatan transaksi jual beli secara online meningkat sebanyak 70%. Peningkatan angka tersebut diikuti dengan masifnya peredaran barang palsu di e-commerce. Hal tersebut juga berdampak pada produk kosmetik Korea Selatan berdasarkan laporan dari atase ekonomi Korea dalam kunjungannya tahun lalu.
Pada kegiatan Counterfeit Goods Identification Seminar by KOTRA yang diselenggarakan di Westin Hotel pada Selasa, 29 November 2022, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo mengatakan pada awal tahun 2023 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merencanakan pembuatan kerja sama (MoU). MoU tersebut akan melibatkan pemilik merek dari berbagai perusahaan dan negara untuk melakukan perjanjian kerja sama dengan platform e-commerce besar di Indonesia.
“Kami mengundang perwakilan perusahaan dan pemilik merek dari Korea untuk ikut serta dalam penanganan MoU tersebut dengan Bukalapak, Tokopedia, Shopee, Lazada dan Bibli,” ujar Anom.
Setelah perjanjian kerja sama tersebut, pemilik merek yang menemukan produknya dijual dengan harga yang mencurigakan di bawah harga normal, dapat langsung melaporkan pada e-commerce tersebut tanpa melaporkannya pada penegak hukum.
Deputy Director Korea Trade-Investment Promotion Agency (KOTRA) Daehee Kim mengatakan penjualan atas produk-produk palsu asal Korea di Indonesia mengalami peningkatan sebesar 52,1% dari tahun 2020 ke tahun 2021.
Kami mengharapkan dukungan dari pemerintah Indonesia melalui kerjasama yang aktif, penyidikan bersama, serta publikasi antara pemerintah Indonesia dan Korea,” tutur Kim.
DJKI berharap kerja sama dengan KOTRA terus berlanjut terutama dalam proses penegakan hukum. Hal tersebut bertujuan agar Indonesia nantinya dapat keluar dari status Priority Watch List (PWL) dalam Special 301 Report 2021 yang diterbitkan oleh United States Trade Representative (USTR). (DES/SYL)
Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.
Jumat, 14 Maret 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025