Lindungi KIK Indonesia, DJKI Selenggarakan FGD Untuk Pemutakhiran Pusat Data Nasional KIK

Bintaro - Bicara tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) tidak pernah lepas dari isu pembajakan budaya dan sumber daya hayati milik Indonesia oleh negara lain. KIK sendiri merupakan salah satu kedaulatan negara yang wajib dilindungi dan merupakan sumber daya strategis yang dikuasai oleh negara dan digunakan untuk  kepentingan rakyat Indonesia.

Untuk meningkatkan kepedulian dan kesadaran Kementerian/Lembaga (K/L) terkait pelindungan dan pelestarian kekayaan alam dan keanekaragaman budaya Indonesia dari ancaman kepunahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Focus Group Discusssion (FGD) Mekanisme Pertukaran Data dan Informasi Kekayaan Intelektual (KI) antar Database K/L di Hotel Santika Premier Bintaro pada Kamis, (22/10/2020).

Selain membahas tentang pelindungan KIK di Indonesia, dalam acara ini juga membahas tentang pentingnya persamaan paradigma terkait KIK yang akan digunakan untuk pembuatan Pusat Data Nasional KIK yang mutakhir, terutama untuk memberikan pelindungan hukum KIK sebagai aset bangsa Indonesia.Belum tersedianya data KIK secara digital dan ketidakhadirannya kesamaan dalam Data KIK di Indonesia antar K/L merupakan suatu kelemahan dan menjadi celah pencurian dan pembajakan KIK Indonesia oleh negara lain.

Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bidang Ekonomi, Razilu menegaskan bahwa Pusat Data Nasional KIK ini sangat diperlukan untuk melindungi KIK sebagai aset bangsa. "Karena itu maka kita harus melahirkan Pusat Data Nasional yang terpublikasi dan mudah dapat diakses di mana saja dan arah kegiatannya jelas, payung hukum yang kuat yang membuat kita tidak terkotak-kotak,” tegas Razilu.

Sementara itu, pembuatan Pusat Data Nasional KIK yang lebih mutakhir merupakan salah satu dari Prioritas Nasional 2020. "Dengan adanya Pusat Data Nasional KIK diharapkan akan memperkuat bukti kepemilikan atas KIK Indonesia, bahan untuk mempromosikan budaya Indonesia dan kemudahan akses nilai-nilai kesejarahan, kebudayaan, pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik Indonesia," tutur Chairani Idha, Sekretaris DJKI.

Sebagai tambahan Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Daulat P. Silitonga menjelaskan bahwa selain manfaat yang dijelaskan oleh kedua narasumber, Pusat Data Nasional KIK yang lebih mutakhir juga memberikan dampak lebih pada pertumbuhan ekonomi nasional dan dapat menjadi aset tak berwujud negara yang sangat bernilai.

DJKI sendiri merupakan Focal Point dalam mengkoordinasikan pengumpulan dan penyaluran data nasional terkait Generic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (GRTKF)/Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (SDGPTEBT) yang ditunjuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam).

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya