Lindungi Kekayaan Intelektual untuk Kemerdekaan Finansial

Toba - Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Bidang Isu-isu Strategis, Bane Raja Manalu, terus menyosialisasikan pentingnya melindungi kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat. Bane menegaskan, pelindungan KI penting sebagai salah satu cara mencapai kemerdekaan finansial.

Hal tersebut disampaikan Bane saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang mengangkat tema "Penguatan Pelayanan Kekayaan Intelektual untuk Publik" pada gelaran 1000 Tenda Kaldera Toba Festival di Balige, Kabupaten Toba, Sabtu, 25 Juni 2022.

Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berinovasi untuk memudahkan masyarakat mencatatkan KI-nya.

"Betapa pentingnya mendaftarkan Kekayaan Intelektual dan merek supaya orang lain tidak sembarangan memakai atau mengakui merek kita, dan dengan mendaftarkan merek kita bisa mendapatkan royalti yang bahkan dapat diteruskan ke anak-cucu kita," kata Bane.

"Manfaat ekonomi dari perlindungan Kekayaan Intelektual bisa membuat kita mencapai kemerdekaan finansial, merdeka secara keuangan," lanjut Bane.

Alumni Universitas Indonesia tersebut menuturkan, pencatatan KI kini dapat dilakukan secara daring melalui laman dgip.go.id dengan biaya murah mulai dari Rp200.000 untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Selain itu, menurut Bane, Kemenkumham juga mencanangkan tahun 2022 sebagai tahun Hak Cipta, dan meluncurkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang mempercepat proses pencatatan hak cipta yang semula 1 (satu) hari menjadi selesai tidak lebih dari 10 menit.

"Inovasi dan sosialisasi terus kami lakukan untuk perkuat layanan Kekayaan Intelektual, memudahkan masyarakat melindungi karya ciptanya," ungkap Bane.

Seorang peserta, Sebastian Hutabarat, mengapresiasi sosialisasi perlindungan Kekayaan Intelektual yang dilakukan Kemenkumham. Menurutnya, sosialisasi penting dilakukan supaya masyarakat memahami dan program dapat berjalan sesuai yang diharapkan.

"Bagus banget acara sosialisasi Kekayaan Intelektual ini, kami jadi tahu dan senang karena merasa dekat dengan pembuat kebijakan," ungkap Sebastian.

"Kebijakan lain yang dibuat Kemenkumham juga bagus, bikin paspor makin mudah dan makin cepat," sambung pelaku UMKM tersebut.


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya