Lindungi Kekayaan Intelektual untuk Kemerdekaan Finansial

Toba - Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Bidang Isu-isu Strategis, Bane Raja Manalu, terus menyosialisasikan pentingnya melindungi kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat. Bane menegaskan, pelindungan KI penting sebagai salah satu cara mencapai kemerdekaan finansial.

Hal tersebut disampaikan Bane saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang mengangkat tema "Penguatan Pelayanan Kekayaan Intelektual untuk Publik" pada gelaran 1000 Tenda Kaldera Toba Festival di Balige, Kabupaten Toba, Sabtu, 25 Juni 2022.

Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berinovasi untuk memudahkan masyarakat mencatatkan KI-nya.

"Betapa pentingnya mendaftarkan Kekayaan Intelektual dan merek supaya orang lain tidak sembarangan memakai atau mengakui merek kita, dan dengan mendaftarkan merek kita bisa mendapatkan royalti yang bahkan dapat diteruskan ke anak-cucu kita," kata Bane.

"Manfaat ekonomi dari perlindungan Kekayaan Intelektual bisa membuat kita mencapai kemerdekaan finansial, merdeka secara keuangan," lanjut Bane.

Alumni Universitas Indonesia tersebut menuturkan, pencatatan KI kini dapat dilakukan secara daring melalui laman dgip.go.id dengan biaya murah mulai dari Rp200.000 untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Selain itu, menurut Bane, Kemenkumham juga mencanangkan tahun 2022 sebagai tahun Hak Cipta, dan meluncurkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang mempercepat proses pencatatan hak cipta yang semula 1 (satu) hari menjadi selesai tidak lebih dari 10 menit.

"Inovasi dan sosialisasi terus kami lakukan untuk perkuat layanan Kekayaan Intelektual, memudahkan masyarakat melindungi karya ciptanya," ungkap Bane.

Seorang peserta, Sebastian Hutabarat, mengapresiasi sosialisasi perlindungan Kekayaan Intelektual yang dilakukan Kemenkumham. Menurutnya, sosialisasi penting dilakukan supaya masyarakat memahami dan program dapat berjalan sesuai yang diharapkan.

"Bagus banget acara sosialisasi Kekayaan Intelektual ini, kami jadi tahu dan senang karena merasa dekat dengan pembuat kebijakan," ungkap Sebastian.

"Kebijakan lain yang dibuat Kemenkumham juga bagus, bikin paspor makin mudah dan makin cepat," sambung pelaku UMKM tersebut.


LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya