Lindungi Kekayaan Intelektual, DJKI Kerja Sama Dengan Universitas Teknologi Sumbawa

SUMBAWA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Universitas Teknologi Sumbawa tentang pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI).  

Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris bersama Rektor Universitas Teknologi Sumbawa, Chairul Hudaya di Aula Kantor Bupati Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (27/8/2020).  

Selain perjanjian di atas, Kantor Wilayah Kemenkumham NTB juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.  Tujuan PKS dan nota kesepahaman ini untuk mewujudkan pemajuan KI yang meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan, serta pembinaan KI. Hasil perjanjian tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pendaftaran KI yang berasal dari perguruan tinggi dan pelaku ekonomi kreatif wilayah Sumbawa.  

"Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bukti atas kesadaran dan komitmen yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Universitas Teknologi Sumbawa untuk ikut serta dalam memajukan dan memperkuat sistem kekayaan intelektual nasional," kata Freddy Harris dalam acara tersebut.  

Dalam sambutannya, Freddy juga menyinggung pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual lain seperti paten sederhana, Sumber Daya Genetik dan Indikasi Geografis. Dia mengatakan KI dapat memberikan peningkatan ekonomi yang nyata pada masyarakat Sumbawa.  "Susu kuda liar kalau dia tidak diregistrasikan di indikasi geografis ya sudah semuanya bisa (memproduksi). Indikasi geografis itu betul betul menyangkut wilayah. Jadi kalau susu kuda liar sumbawa harus dari sini, bayangkan produksinya jika semua orang yang ingin minum susu ini harus ke sini," lanjutnya.  

Selain itu, DJKI juga menyerahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Tari Gendang Beleg Kepada Gubernur NTB yang diwakili oleh Kepala Biro Kerja Sama Pemerintah Provinsi NTB dan menyerahkan Surat Pencatatan KIK Tari Nguri kepada Bupati Sumbawa yang juga diwakili Sekretaris Daerah Sumbawa.  

Dengan diberikannya Surat Pencatatan KIK ini, DJKI memberikan pelindungan terhadap keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia melalui inventarisasi KIK, dengan begitu akan memperkuat kepemilikan KIK dan mencegah pembajakan oleh pihak asing terhadap KIK Indonesia. 

Di sisi lain, Bupati Sumbawa yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Hasan Basri, mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik kerjasama ini. Dia berharap dengan terlindunginya KI masyarakat Sumbawa, maka masyarakat akan lebih getol untuk menggali dan memanfaatkan KI secara lebih masif.  

"Mudah mudahan melalui kerjasama ini dapat mempermudah UKM yang ada di Kabupaten Sumbawa untuk memperoleh HKI untuk produk produknya. Insyaallah kami pemerintah kabupaten akan mendorong serta memfasilitasi para pelaku UKM khususnya sektor ekonomi kreatif untuk mendaftarkan HKI," ujar Hasan dalam kesempatan yang sama.  

Di akhir acara, Dirjen KI Freddy Harris meresmikan Sentra KI Universitas Teknologi Sumbawa. Menurut Freddy, Sentra KI memiliki fungsi untuk mengelola KI yang dihasil oleh perguruan tinggi secara keseluruhan, mulai dari identifikasi, sosialisasi, pelindungan, dan penilaian (valuasi), hingga mengkomersialisasikan produk KI.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya