Lindungi Hak Musisi, DJKI Siapkan RPP tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik

Jakarta - Saat ini, era digitalisasi telah membawa dampak besar pada kekayaan intelektual (KI) dan mengubah cara karya-karya kreatif dan inovatif diproduksi, dibagikan, dan digunakan. Dengan kemajuan teknologi digital, karya-karya musik, film, perangkat lunak, dan konten kreatif lainnya dapat dengan mudah didistribusikan, diakses, dan digunakan secara online.

Namun sayangnya dengan kemudahan akses dan distribusi konten digital, banyak orang mengabaikan aturan dan menggunakan karya-karya cipta terlindungi secara ilegal. Hal ini dapat menyebabkan kerugian finansial dan reputasi bagi pencipta dan pemegang hak cipta, serta merusak ekosistem ekonomi di industri kreatif.

Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjawab tantangan tersebut dengan berusaha untuk mengakomodir hak pencipta maupun pemegang hak cipta melalui upaya suatu dasar hukum Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik. 

“RPP ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang jelas dan komprehensif tentang lisensi musik dan/atau lagu sehingga industri musik dapat beroperasi secara adil, efisien, dan berkelanjutan di tengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat,” ungkap Min Usihen selaku Direktur Jenderal KI pada Rapat Klarifikasi Permohonan Izin Prakarsa Penyusunan RPP tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik melalui aplikasi Zoom pada 7 September 2023.

Min menyampaikan bahwa Undang Undang (UU) Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 belum dapat mengakomodir seiring perkembangan zaman, khususnya pada lisensi penggunaan karya cipta di era digital. Lisensi memainkan peran kunci dalam mengatur dan memfasilitasi penggunaan sah karya intelektual. Bagi pemilik hak cipta dan pencipta, lisensi menjadi cara untuk melindungi dan mengontrol hak atas karya mereka.

“Dengan memberikan izin resmi kepada pihak lain untuk menggunakan karya mereka, pemegang hak cipta dapat memastikan bahwa karya tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dan menerima kompensasi yang adil atas penggunaan tersebut,” tutur Min. 

Tidak hanya itu, menurutnya dengan adanya RPP tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik ini juga sebagai penegakan hukum terhadap pelanggaran lisensi. Hal ini menjadi sangat penting untuk menjaga keberlanjutan dan keadilan dalam industri musik di era digital.

Urgensi Pembentukan RPP tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik

Beberapa alasan utama yang menggambarkan urgensi disusunnya Peraturan Pemerintah tentang pengaturan mengenai lisensi lagu dan/atau musik di Indonesia dapat dilihat dari beberapa fakta.

Dalam salah satu pasal Perjanjian Lisensi antara Google dan Pemegang Hak Cipta terdapat satu ayat yang sangat bertentangan dengan UU 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan sangat merugikan pencipta. Ayat tersebut berbunyi: “…Pemberi Lisensi dilarang untuk melakukan langkah hukum terhadap Google dan pengguna Google (termasuk pengguna yang mendapatkan manfaat komersial dari penggunaan lagu), demikian juga terhadap pengguna yang tidak memiliki izin melakukan sinkronisasi karya cipta Lagu…

PP tersebut harus dirancang saat ini karena tahun 2023 merupakan masa pembaruan (renewal) dari Perjanjian Lisensi Google. Oleh karenanya diperlukan aturan pelaksana Undang Undang yang lebih rinci sehingga negara dapat memberikan pelindungan kepada pencipta lagu dari platform digital.

Di sisi lain, jumlah karya cipta yang dikelola oleh anggota asosiasi Publisher (PAMPI dan APMINDO) adalah 100.136 karya cipta. Jika satu lagu di-cover tidak berizin dalam platform YouTube sebanyak rata-rata 200 kali saja, maka setidaknya telah terjadi pelanggaran hak cipta sebanyak 20.027.200 kali.

Dalam suatu rapat verifikasi Permohonan Pemblokiran aplikasi TikTok yang dilakukan oleh Direktorat Penyidikan KI atas sample 100 karya cipta yang diambil secara acak, terjadi 32.903.377 unggahan konten pelanggaran hak cipta.

Adapun pada platform-platform besar seperti TikTok, Spotify, Resso, dan lain-lain sampai saat ini tidak menyediakan sarana kepada pemegang hak cipta untuk mengawasi/mengelola karya ciptanya, padahal platform-platform tersebut telah mengambil keuntungan ekonomis selama bertahun-tahun dari karya cipta anak bangsa Indonesia.

Oleh sebab itu, DJKI sebagai focal point dalam pelindungan serta penegakan hukum KI di Indonesia bersama stakeholder terkait seperti, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo RI), Kementerian Sekretariat Negara RI Kemensetneg RI), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI (Kemenparekraf RI), komposer, publisher, serta para musisi Indonesia berharap dasar hukum pelaksanaan lisensi musik dan/atau lagu di era digital dapat dilahirkan. 

Selaras dengan itu, perwakilan dari Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo RI sangat mengapresiasi dan mendukung terbentuknya RPP ini khususnya untuk melindungi pemilik KI. Pada nyatanya, di internet pelanggaran KI sangat mudah dilakukan, terkait hal tersebut untuk penegakan hukum, terdapat skema di Kominfo tentang pemutusan akses bagi penyelenggara sistem elektronik dengan penyedia layanan digital.

Tidak hanya itu, akan diberikan sanksi jika dalam sistem elektroniknya memuat konten yang dilarang atau menyediakan akses, maka pada RPP ini perlu ditegaskan bahwa pelanggaran KI yang dilakukan oleh atau konten yang melanggar dapat ditegaskan termasuk untuk konten yang dilarang sehingga dari Kominfo dapat melanjutkan skema yang ada untuk permintaan memutuskan atau menurunkan konten tersebut. Jika tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi. 

Sebagai informasi, RPP Lisensi Lagu dan/atau Musik saat ini sedang dalam proses penyusunan yang akan mengatur terkait ketentuan umum lisensi, hak moral serta hak ekonomi lagu dan/atau musik, layanan digital, pengawasan layanan digital, dan ketentuan peralihan. DJKI berharap RPP ini bisa masuk izin prakarsa kepada Presiden RI, karena mengingat RPP ini sudah disiapkan jauh sejak tahun 2021. DJKI berkomitmen untuk dapat menyelesaikan penyusunan RPP Lisensi Lagu dan/atau Musik sampai dengan akhir tahun 2023. (ver/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan Sepakat Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Budaya Indonesia

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.

Jumat, 14 Maret 2025

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

Selengkapnya