Lima Produk Lokal Diputuskan Menjadi Indikasi Geografis Terdaftar

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pembahasan hasil pemeriksaan substantif Indikasi Geografis (IG) yang memutuskan bahwa kelima permohonan tersebut dapat diterima menjadi IG terdaftar pada Selasa, 19 Maret 2024, di Kantor DJKI, Jakarta.

“Tim Ahli IG memutuskan untuk menerbitkan sertifikat bagi kelima permohonan IG tersebut yang diantaranya adalah Rambutan Parakan Tangerang, Tenun Ikat Fehan Malaka, Gambir Simsim Pakpak Bharat, Tenun Sekomandi, dan Kerajinan Gerabah Kasongan Bantul,” ujar Awang Maharijaya selaku ketua Tim Ahli IG.

Ada beberapa faktor yang harus dipenuhi suatu produk untuk dapat didaftarkan sebagai IG, di antaranya memiliki faktor lingkungan, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut. Jika dalam sebuah produk tidak memenuhi salah satu dari beberapa faktor tersebut, maka produk tersebut tidak dapat didaftarkan menjadi IG.

IG sendiri merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Tanda yang digunakan sebagai IG dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Dari penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kelima produk memenuhi salah satu atau seluruh faktor yang telah ditetapkan sehingga dapat dilakukannya pemeriksaan substantif atas permohonan IG tersebut. 

Namun, perlu diingat bahwa IG dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan IG pada suatu barang, sehingga Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) selaku pemilik IG tersebut harus dapat menjaga reputasi, kualitas dan karakteristik dari produk yang mereka miliki.

“Kelima produk ini menjadi yang permohonan pertama yang putuskan menjadi IG terdaftar. Harapannya, kedepannya akan lebih banyak lagi produk-produk yang dapat diputuskan menjadi IG terdaftar,” pungkas Irma Mariana selaku Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis. (SAS/AMH)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Ikut Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Semester I

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ikut serta dalam Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 15 – 18 Juli 2024 bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 15 Juli 2024

Tumbuhkan Pemahaman KI di Perguruan Tinggi, DJKI Beri Edukasi Drafting Paten Seri Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melanjutkan Edukasi Paten Drafting Seri Kedua sebagai langkah strategis untuk meningkatkan jumlah permohonan paten di perguruan tinggi Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada 15 hingga 19 Juli 2024 di Gedung DJKI Lt. 8 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para inventor tentang pentingnya pelindungan paten.

Senin, 15 Juli 2024

Tingkatkan Kompetensi Pegawai, DJKI Gelar Kegiatan Pelayanan Prima

Dalam memberikan pelayanan prima, tentunya diperlukan sumber daya manusia (SDM) dengan integritas tinggi. Hal ini menjadi salah satu perhatian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selasa, 2 Juli 2024

Selengkapnya