Rokan Hulu - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Stafsus Menkumham) Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase mengajak masyarakat khususnya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memahami pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai salah satu upaya untuk mengembangkan bisnis.
Menurutnya, pelindungan KI seperti merek, paten, desain industri, dan hak cipta bagi wirausaha memiliki banyak manfaat. Diantaranya sebagai pelindungan hukum kepada pencipta dan terhadap hasil karya ciptanya, serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.
Lebih lanjut, pelindungan KI juga akan meningkatkan kompetisi dan memperluas pangsa pasar, khususnya dalam hal komersialisasi KI. Selain itu, untuk mengantisipasi adanya pelanggaran dan klaim dari pihak lain atas KI yang kita miliki.
“Hal ini karena kekayaan intelektual memiliki nilai jual ekonomi. Itulah kenapa kekayaan intelektual wajib untuk dilindungi,” kata Fajar Lase pada kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual bertema Menumbuhkan Nilai Ekonomi Generasi Muda di Era Digital di Hotel Sapadia, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Kamis, 8 September 2022.
Ia juga menuturkan bahwa terdapat banyak sengketa merek pada suatu produk yang terjadi di Indonesia dimenangkan oleh pihak lain yang bukan pemilik sesungguhnya, karena masyarakat dan pelaku usaha tersebut tidak mendaftarkan KI-nya.
“Maka semua harus melek dan sadar dalam melindungi kekayaan intelektual. Jangan tunggu sampai ide orisinil kita dicuri orang lain, baru kita mau ngurus kekayaan intelektual kita, mereknya dan sebagainya,” ungkap Fajar Lase.
Fajar Lase juga menyampaikan bahwa pelaku UMKM tidak perlu khawatir akan mengalami kesulitan dalam mengajukan pencatatan dan pendaftaran KI, karena permohonannya sudah dapat diajukan secara daring yang dapat diakses dari mana saja dan kapan saja melalui situs www.dgip.go.id.
Melalui interaksi langsung dengan masyarakat dan pelaku UMKM di Kabupaten Rokan Hulu, Fajar Lase kemudian mendemonstrasikan bagaimana cara mengajukan pencatatan dan pendaftaran KI.
Ia juga mengingatkan langkah yang harus ditempuh pelaku UMKM setelah produknya mendapat pelindungan KI, yaitu melakukan publikasi promosi dengan memanfaatkan teknologi digital melalui media sosial maupun e-commerce.
“Produknya bisa dijual di tokopedia, bukalapak, dan dan situs sejenisnya. Promosinya bisa lewat media sosial instagram, atau tiktok, malah lebih asik, karena dana promisinya tidak ada biaya," ujarnya.
"Dengan memanfaatkan teknologi digital ini, kita dapat memperluas jangkauan pasar, menciptakan brand awareness, menghemat biaya promosi karena tidak perlu menyewa toko offline,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu, Indra Gunawan. Menurutnya, ide-ide kreatif yang terlindungi secara hukum dapat menjadi sumber ekonomi bernilai tinggi yang mampu meningkatkan kesejahteraan pemiliknya.
"Oleh karena itu, jika seseorang memiliki ide atau gagasan sedari awal memang sebaiknya segera didaftarkan agar mendapatkan pelindungan dari negara," tutur Indra.
Ia berharap, para pelaku usaha mulai mencatatkan dan mendaftarkan KI-nya. "Adanya kegiatan sosialisasi ini, akan ada tindak lanjut dari para pelaku usaha mendaftarkan produknya agar mampu memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu," ucap Indra.
Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia.
Rabu, 20 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024