Kupang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadirkan Patent One Stop Service (POSS) sebagai solusi dari setiap permasalahan seputar pelindungan paten. Kegiatan ini adalah bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap setiap hasil olah pikir masyarakat Indonesia yang telah diwujudkan menjadi suatu kekayaan intelektual (KI).
Tahun ini, POSS hadir di 33 Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di seluruh Indonesia dan pada 25-27 Juni 2024 ini, DJKI menyambangi Kota Kupang yang terkenal dengan gugusan karangnya.
Pemeriksa Paten Ahli Utama Sri Sulistiani menyampaikan dalam sambutannya, bahwa tujuan dari pelaksanaan POSS adalah terselesaikannya permohonan paten yang diajukan oleh perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan (litbang), dan pelaku usaha secara tepat waktu.
“Ketepatan waktu ini menjadi penting agar terjadi peningkatan persentase atas paten yang dilindungi,” jelas Sri.
Selama berlangsungnya POSS sampai dengan tiga hari ke depan, peserta yang sebagian besar adalah akademisi akan mendapatkan sosialisasi berupa materi paten. Tidak hanya itu, DJKI juga menyediakan pendampingan pendaftaran permohonan, penyusunan spesifikasi permohonan, pelayanan hukum, hingga pemeliharaan terhadap paten yang telah dilindungi.
Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Alexander Koroh mewakili Pj. Gubernur NTT menyampaikan apresiasinya atas terpilihnya NTT sebagai lokasi diadakannya POSS.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, pengetahuan dan pemahaman inventor dalam mendeskripsikan penelitian yang sedang dilakukan ke dalam bentuk tulisan yang dimintakan pelindungannya akan semakin baik,” ucap Alexander.
Sebagai informasi, dalam kegiatan ini DJKI bersama Kanwil Kemenkumham NTT memberikan secara simbolis 24 sertifikat paten yang telah diberi pelindungannya. Salah satu penerima sertifikat tersebut adalah Senni Juniawati Bunga. Dia merupakan inventor atas paten Minuman Beralkohol (Wine) Buah Naga (Hylocereus polyrhizus) dan Nira Lontar (Borassus flabellifer) yang sudah terdaftar di DJKI.
“Saya merasa sangat senang atas penerbitan sertifikat ini. Dengan terdaftarnya paten ini, saya makin terpacu untuk mengeluarkan invensi-invensi lainnya lagi,” ucapnya antusias.
“Semoga kegiatan ini tidak berhenti di tahun ini. Kegiatan ini adalah solusi bagi masyarakat yang senantiasa berinovasi, tapi kerap kesulitan dalam melindungi invensinya dikarenakan minimnya pengetahuan soal paten,” pungkasnya. (Iwm/Syl)
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menerima kunjungan Deputi Direktur Jenderal untuk Sektor Pengembangan Regional dan Nasional di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) Hasan Kleib di ruang kerja Menteri Hukum, pada Rabu, 19 Maret 2025. Pertemuan ini membahas dukungan WIPO terhadap perkembangan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.
Rabu, 19 Maret 2025
Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama PT. Bank Negara Indonesia (BNI) memberikan santunan kepada putra-putri tenaga honorer sebagai wujud kepedulian dan dukungan terhadap kesejahteraan para tenaga honorer pada Rabu, 19 Maret 2025 di Aula Oemar Seno Adji.
Rabu, 19 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemeterian Hukum Republik Indonesia menggelar audiensi dengan Kementerian Kebudayaan di Gedung DJKI Lantai 10 pada 19 Maret 2025. Pertemuan ini membahas kerja sama strategis dalam pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) di sektor kebudayaan.
Rabu, 19 Maret 2025
Rabu, 19 Maret 2025
Rabu, 19 Maret 2025
Rabu, 19 Maret 2025