Layanan Paten Untuk Masyarakat NTT

Kupang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadirkan Patent One Stop Service (POSS) sebagai solusi dari setiap permasalahan seputar pelindungan paten. Kegiatan ini adalah bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap setiap hasil olah pikir masyarakat Indonesia yang telah diwujudkan menjadi suatu kekayaan intelektual (KI).

Tahun ini, POSS hadir di 33 Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di seluruh Indonesia dan pada 25-27 Juni 2024 ini, DJKI menyambangi Kota Kupang yang terkenal dengan gugusan karangnya.

Pemeriksa Paten Ahli Utama Sri Sulistiani menyampaikan dalam sambutannya, bahwa tujuan dari pelaksanaan POSS adalah terselesaikannya permohonan paten yang diajukan oleh perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan (litbang), dan pelaku usaha secara tepat waktu.

“Ketepatan waktu ini menjadi penting agar terjadi peningkatan persentase atas paten yang dilindungi,” jelas Sri.

Selama berlangsungnya POSS sampai dengan tiga hari ke depan, peserta yang sebagian besar adalah akademisi akan mendapatkan sosialisasi berupa materi paten. Tidak hanya itu, DJKI juga menyediakan pendampingan pendaftaran permohonan, penyusunan spesifikasi permohonan, pelayanan hukum, hingga pemeliharaan terhadap paten yang telah dilindungi.

Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Alexander Koroh mewakili Pj. Gubernur NTT menyampaikan apresiasinya atas terpilihnya NTT sebagai lokasi diadakannya POSS.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, pengetahuan dan pemahaman inventor dalam mendeskripsikan penelitian yang sedang dilakukan ke dalam bentuk tulisan yang dimintakan pelindungannya akan semakin baik,” ucap Alexander.

Sebagai informasi, dalam kegiatan ini DJKI bersama Kanwil Kemenkumham NTT memberikan secara simbolis 24 sertifikat paten yang telah diberi pelindungannya. Salah satu penerima sertifikat tersebut adalah Senni Juniawati Bunga. Dia merupakan inventor atas paten Minuman Beralkohol (Wine) Buah Naga (Hylocereus polyrhizus) dan Nira Lontar (Borassus flabellifer) yang sudah terdaftar di DJKI.

“Saya merasa sangat senang atas penerbitan sertifikat ini. Dengan terdaftarnya paten ini, saya makin terpacu untuk mengeluarkan invensi-invensi lainnya lagi,” ucapnya antusias.

“Semoga kegiatan ini tidak berhenti di tahun ini. Kegiatan ini adalah solusi bagi masyarakat yang senantiasa berinovasi, tapi kerap kesulitan dalam melindungi invensinya dikarenakan minimnya pengetahuan soal paten,” pungkasnya. (Iwm/Syl)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya