Layanan Konsultasi MIC dan POP HC Berikan Kemudahan Untuk Masyarakat

Tangerang Selatan - Masyarakat Tangerang Selatan antusias hadiri layanan konsultasi Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Rabu, 15 Juni 2022. 

Bertempat di Mal Pelayanan Publik Tangerang Selatan, MIC menghadirkan 5 stan layanan konsultasi yang terdiri dari hak cipta, merek, desain industri, paten dan KI komunal di mana masyarakat bisa berkonsultasi secara tatap muka dengan para ahli masing-masing jenis KI.

“Saya tadinya tidak tahu tentang tata cara mencatatkan hak cipta, tanya ke teman-teman kedengarannya sulit sekali tapi saat datang langsung kesini ternyata sangat mudah,” ujar Sunarto yang berprofesi sebagai Fisioterapis di Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia. 


Adapun hak cipta yang hendak dicatatkan oleh Sunarto adalah sebuah buku tentang metode penggunaan alat kesehatan dalam fisioterapi. Sunarto mengatakan bahwa ini kali pertama ia akan mencatatkan hak cipta karena ia menyadari bahwa pelindungan hak cipta sangat penting untuk melindungi hak moral dan hak ekonomi dari karya miliknya. 

“MIC ini membuat kita mengetahui apa itu hak cipta dan apa bedanya dengan bidang KI yang lain seperti merek, paten dan sebagainya karena semuanya ternyata berbeda-beda,” terangnya. 

Sunarto menambahkan hadirnya Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) memberikan kemudahan karena proses pencatatannya yang kurang dari sepuluh menit.

“Adanya POP HC sangat memudahkan, setelah menerima pencerahan akan pencatatan hak cipta ternyata proses pencatatannya pun mudah jadi tidak banyak buang-buang biaya serta menghemat waktu, saya berharap kegiatan ini sering dilakukan agar masyarakat jadi tahu” katanya. 

Menanggapi hal tersebut, Reni Olva Yulandha selaku salah satu narasumber ahli di bidang hak cipta juga mengatakan bahwa pemohon langsung dapat mengunduh surat pencatatan ciptaannya dalam waktu sepuluh menit. Ia juga memberikan kiat-kiat agar permohonan hak ciptanya diterima. 

“Jangan lupa untuk surat pernyataan kepemilikan hak ciptanya harus ditandatangani di atas materai, lalu juga apabila pencipta dan pemegang hak nya beda harus ada tanda tangan kedua belah pihak dan contoh ciptaannya juga harus dilampirkan,” jelasnya. 

Diharapkan dengan hadirnya layanan konsultasi MIC, masyarakat dapat lebih memahami KI serta manfaatnya apabila karya, invensi dan mereknya terlindungi. Dengan begitu masyarakat dapat terus berkarya dan berbisnis tanpa khawatir akan duplikasi, serta mampu memberikan kontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional. (CAN/WDN) 


LIPUTAN TERKAIT

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan Sepakat Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Budaya Indonesia

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.

Jumat, 14 Maret 2025

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

Selengkapnya