Layanan Konsultasi MIC dan POP HC Berikan Kemudahan Untuk Masyarakat

Tangerang Selatan - Masyarakat Tangerang Selatan antusias hadiri layanan konsultasi Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Rabu, 15 Juni 2022. 

Bertempat di Mal Pelayanan Publik Tangerang Selatan, MIC menghadirkan 5 stan layanan konsultasi yang terdiri dari hak cipta, merek, desain industri, paten dan KI komunal di mana masyarakat bisa berkonsultasi secara tatap muka dengan para ahli masing-masing jenis KI.

“Saya tadinya tidak tahu tentang tata cara mencatatkan hak cipta, tanya ke teman-teman kedengarannya sulit sekali tapi saat datang langsung kesini ternyata sangat mudah,” ujar Sunarto yang berprofesi sebagai Fisioterapis di Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia. 


Adapun hak cipta yang hendak dicatatkan oleh Sunarto adalah sebuah buku tentang metode penggunaan alat kesehatan dalam fisioterapi. Sunarto mengatakan bahwa ini kali pertama ia akan mencatatkan hak cipta karena ia menyadari bahwa pelindungan hak cipta sangat penting untuk melindungi hak moral dan hak ekonomi dari karya miliknya. 

“MIC ini membuat kita mengetahui apa itu hak cipta dan apa bedanya dengan bidang KI yang lain seperti merek, paten dan sebagainya karena semuanya ternyata berbeda-beda,” terangnya. 

Sunarto menambahkan hadirnya Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) memberikan kemudahan karena proses pencatatannya yang kurang dari sepuluh menit.

“Adanya POP HC sangat memudahkan, setelah menerima pencerahan akan pencatatan hak cipta ternyata proses pencatatannya pun mudah jadi tidak banyak buang-buang biaya serta menghemat waktu, saya berharap kegiatan ini sering dilakukan agar masyarakat jadi tahu” katanya. 

Menanggapi hal tersebut, Reni Olva Yulandha selaku salah satu narasumber ahli di bidang hak cipta juga mengatakan bahwa pemohon langsung dapat mengunduh surat pencatatan ciptaannya dalam waktu sepuluh menit. Ia juga memberikan kiat-kiat agar permohonan hak ciptanya diterima. 

“Jangan lupa untuk surat pernyataan kepemilikan hak ciptanya harus ditandatangani di atas materai, lalu juga apabila pencipta dan pemegang hak nya beda harus ada tanda tangan kedua belah pihak dan contoh ciptaannya juga harus dilampirkan,” jelasnya. 

Diharapkan dengan hadirnya layanan konsultasi MIC, masyarakat dapat lebih memahami KI serta manfaatnya apabila karya, invensi dan mereknya terlindungi. Dengan begitu masyarakat dapat terus berkarya dan berbisnis tanpa khawatir akan duplikasi, serta mampu memberikan kontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional. (CAN/WDN) 


LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya