Langkah Strategis Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Menuju Era Digital dan Inovasi di Tahun 2025

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Evaluasi Kinerja di Hotel Shangri-La Jakarta pada tanggal 2 s.d. 5 Desember 2024. Acara ini bertujuan untuk menyampaikan paparan capaian kinerja sepanjang tahun 2024 serta menjadi refleksi juga pedoman dalam menyusun langkah strategis untuk tahun mendatang.

Agung Damarsasongko selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri mengungkapkan sejumlah capaian signifikan yang berhasil diraih di tahun 2024. Salah satunya adalah pencapaian permohonan pencatatan hak cipta yang mencapai 147.273 dari target awal sebanyak 100.000 permohonan. Selain itu, penyelesaian permohonan desain industri juga berhasil melebihi target, dengan realisasi sebesar 4.987 dari target awal 4.900 permohonan.

“Keberhasilan ini adalah bukti nyata dari dedikasi seluruh tim dan dukungan dari berbagai pihak yang terkait. Kami optimis capaian ini dapat menjadi landasan untuk memperkuat program dan kebijakan pada tahun mendatang,” ujar Agung Damarsasongko dalam sambutannya. 

Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri juga mencatatkan kinerja impresif dalam hal Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan realisasi sebesar 46,18 miliar atau 130,3% dari target yang ditetapkan. Angka ini menunjukkan bahwa kebijakan yang diterapkan selama tahun 2024 berhasil meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.

Selain memaparkan pencapaian, kegiatan ini juga membahas berbagai isu strategis yang perlu diatasi. Salah satu isu utama adalah urgensi revisi Undang-Undang Desain Industri dan Undang-Undang Hak Cipta agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi saat ini. 

“Kami perlu memperbarui regulasi untuk mengakomodasi inovasi yang semakin berkembang di era digital, termasuk dampak dari kecerdasan buatan,” tambah Agung.

Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri juga merencanakan langkah strategis untuk tahun 2025. Beberapa rencana tersebut diantaranya mencakup penyusunan pedoman tarif royalti, peningkatan kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), serta pengembangan aplikasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan.

Melalui evaluasi ini, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang optimal, memperkuat regulasi, dan mendorong sektor kreatif di Indonesia. 

“Kami yakin langkah-langkah yang diambil ini akan berkontribusi pada penguatan ekonomi berbasis inovasi di Indonesia,” pungkasnya. 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya