Langkah Ditjen KI untuk Membantu Pengembangan Bisnis Indonesia

Jakarta - Penyebaran Covid-19 tidak menghentikan langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) untuk membantu perkembangan bisnis di Indonesia. Ditjen KI telah bertransformasi dan beradaptasi agar masyarakat dapat melindungi kekayaan intelektual (KI) dan memulai usaha dengan aman di tengah pandemi.

“Ditjen KI membuat inovasi berupa loket virtual dan juga membangun aplikasi Intellectual Property Online (IPROLINE) yang aksesibel untuk masyarakat dan staf kami di mana saja dan kapan saja,” ujar Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Luar Negeri, Fajar T. Sulaeman dalam paparannya di acara WIPO Regional Webinar on Supporting Innovation and Business-Dialogue Between National IP Offices.

Fajar juga menyampaikan bahwa Ditjen KI memberikan insentif berbentuk keringanan biaya kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ingin mendaftarkan pelindungan hak kekayaan intelektualnya. Ditjen KI juga mempermudah aplikasi pendaftaran tersebut sehingga para pengusaha merasa aman dalam membangun usahanya.

“Kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi, dan memberikan mentoring melalui Klinik KI pada UMKM,” tambahnya.

Selain itu, Ditjen KI bekerja sama dengan lembaga lain seperti Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dalam mendorong penguatan sektor industri kreatif. Meski demikian, Fajar mengakui bahwa Ditjen KI masih membutuhkan lebih banyak staf untuk memenuhi tuntutan pelayanan publik yang memadai. 

Sementara itu, WIPO Regional Webinar on Supporting Innovation and Business-Dialogue Between National IP Offices diselenggarakan selama dua hari pada 18 s.d 19 November 2021 melalui Zoom. Kegiatan ini diikuti oleh negara-negara anggota World Intellectual Property Organization (WIPO) di Asia Tenggara dan Israel. 

Dialog ini bertujuan menghasilkan pertukaran pengalaman antara panelis dan peserta untuk mendukung upaya Kantor Kekayaan Intelektual dalam menawarkan layanan dan sistem untuk meningkatkan inovasi dan pertumbuhan bisnis. 

“Tujuan utamanya adalah untuk membantu Kantor KI regional dalam upaya mengembangkan layanan yang lebih berdampak dan praktis untuk berbagai sektor usaha,” ujar Peter Willimott, Office-in-charge, WIPO Singapore Office.


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya