Langkah Awal Implementasi Rencana Kerja DJKI dan DKPTO

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berupaya meningkatkan kualitas pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Berbagai upaya terus dilakukan, salah satunya melalui rencana kerja (work plan) sektor strategis dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO).

Yasmon selaku Direktur Kerja Sama dan Edukasi dalam paparannya menjelaskan berbagai upaya yang dilakukan DJKI dalam penguatan sistem pelindungan kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Upaya tersebut diantaranya dengan memperkuat kerangka hukum di bidang KI. Ia mengatakan saat ini Indonesia sedang dalam proses revisi Undang-Undang Desain Industri dan Paten. DJKI juga terus memperkuat sistem teknologi di DJKI.

“Selain itu, DJKI berupaya meningkatkan kuantitas permohonan KI dalam negeri melalui berbagai program, diantaranya Patent One Stop Services (POSS), Mobile IP Clinic dan sebagainya. Upaya lainnya antara lain DJKI juga terus berupaya memperkuat kerja sama di dalam dan luar negeri, melakukan penegakan hukum KI, mendirikan Edukasi Kekayaan Intelektual, dan pelindungan KI komunal,” jelas Yasmon pada Kegiatan Workshop on Denmark - Indonesia Strategic Sector Cooperation on IP, Senin, 23 September 2024 di Double Tree Hotel, Jakarta.

Di samping upaya tersebut, DJKI menemui berbagai tantangan, antara lain permohonan KI dalam negeri yang masih rendah. Kemajuan teknologi juga merupakan tantangan baru dalam pelanggaran KI.

“Tantangan lainnya adalah kesadaran akan pentingnya KI sangat perlu ditingkatkan. Saat ini perkembangan pesat teknologi baru, seperti metaverse dan artificial intelligence juga merupakan tantanganyang dihadapi saat ini,” tutur Yasmon.

Direktur Jenderal DKPTO, Sune Stampe Sorensen mengungkapkan DKPTO dan DJKI telah melakukan tanda tangan rencana kerja sektor strategis pada Agustus 2024 lalu. 

“Mulai hari ini kita akan intensifkan kerja sama dalam bidang pelindungan KI secara nasional dan internasional. Kita akan bertukar praktik terbaik (best practices) di bidang paten, merek, desain industri, dan penegakan hukum KI,” terang Sune.

Ia menambahkan, rencana kerja yang telah ditandatangani bertujuan untuk memperkuat pelindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Capaian yang diharapkan adalah pertukaran praktik terbaik dan peningkatan kapasitas KI dua negara.

“Pertemuan ini merupakan wujud komitmen dan langkah konkret setelah rencana kerja ada. Saya mengapresiasi pemerintahan Denmark untuk kerja sama luar biasa ini,” pungkas Yasmon.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya