Lakukan Siaran Tanpa Izin, PPNS DJKI Geledah Kafe dan Sita Beberapa Sport Bar di Bali

Bali - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama dengan Koordinator Pengawasan (Korwas) Kepolisian Daerah (Polda) Bali melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan terhadap enam kafe dan sport bar di Bali pada Kamis, 22 Februari 2024.

Kafe dan sport bar tersebut diindikasikan melakukan kegiatan penyelenggaraan nonton bareng atau public viewing tayangan sepakbola Liga Inggris musim tahun 2022-2025 di tempat komersial tanpa izin dari pemegang lisensi.

Berdasarkan hasil penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), PPNS Kekayaan Intelektual (KI) melakukan penyitaan terhadap alat-alat atau benda-benda yang digunakan untuk melakukan media penyiaran tersebut, antara lain televisi, setbox, decoder, remote control, dan benda-benda lain yang mempunyai kaitan dengan perkara yang ditangani.

“Upaya penegakan hukum penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan sehubungan dengan adanya pengaduan dari PT. Indonesia Entertainment Group (IEG), selaku kuasa dari PT. Surya Citra Televisi (SCTV), PT. Vidio Dot Com (VIDIO), dan PT. Mediatama Televisi (NEX PARABOLA),” terang Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo.

“PT. IEG sendiri merupakan pemegang lisensi hak siar eksklusif atas tayangan Liga Inggris musim tahun 2022-2025,” lanjutnya.
 
Penayangan hak siar di tempat komersial tanpa izin dari Pemegang Hak Siar merupakan tindak pidana Hak Cipta pelanggaran Hak Terkait Lembaga Penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 25 jo. 118 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa pelaku dapat diancam dengan pidana penjara 4 tahun dan denda 1 Milyar sedangkan apabila dilakukan dengan maksud pembajakan diancam dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 4 Miliar.
 
“Saya menghimbau kepada tempat-tempat komersial, misalnya hotel, kafe, dan sport bar, apabila hendak melakukan penayangan tayangan sepakbola Liga Inggris musim 2022-2025 pastikan mendapatkan izin lisensi terlebih dahulu dari pemegang hak siar tayangan liga Inggris tersebut agar terhindar dari tuntutan hukum yang berlaku,” pungkas Anom.



LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka Komisi Banding Paten RI: Penolakan Dua Permohonan Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka dengan pemohon banding paten dari PT. Global Niaga Internusa dan Shanghai Asclepius Meditec Co., Ltd. di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 18 Juli 2024.

Kamis, 18 Juli 2024

DJKI Ikut Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Semester I

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ikut serta dalam Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 15 – 18 Juli 2024 bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 15 Juli 2024

Tumbuhkan Pemahaman KI di Perguruan Tinggi, DJKI Beri Edukasi Drafting Paten Seri Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melanjutkan Edukasi Paten Drafting Seri Kedua sebagai langkah strategis untuk meningkatkan jumlah permohonan paten di perguruan tinggi Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada 15 hingga 19 Juli 2024 di Gedung DJKI Lt. 8 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para inventor tentang pentingnya pelindungan paten.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya