Labuan Bajo, Kota Turis yang Simpan Banyak Potensi Kekayaan Intelektual

Labuan Bajo - Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, bukan cuma surga kecil untuk para pelancong. Wilayah ini juga kaya akan kekayaan intelektual baik individu maupun komunal yang berpotensi meningkatkan perekonomian nasional.


Hal ini disadari oleh pemerintah daerah Manggarai Barat sehingga terdapat Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan KI. Perda ini merupakan wujud dukungan pemerintah daerah dalam upaya pelindungan KI di daerah. 


Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) NTT, Marciana Dominika Jone, NTT banyak memiliki kerajinan tenun ikat dan juga ekspresi budaya tradisional (EBT).




“Kenapa KI perlu dilindungi? Khususnya komunal, karena ini adalah warisan dari leluhur kita kalau tidak dijaga maka orang lain bisa klaim,” tutur Merciana pada 8 Juni 2022 di The Jayakarta Suites Komodo Flores, NTT. 

Menurutnya, produk KI khususnya kekayaan intelektual komunal (KIK) ini juga sebagai warisan untuk kaum muda di masa mendatang agar mereka tahu dari mana mereka berasal. Adanya peraturan daerah tentang pelindungan KI, bukan hanya sekedar perda saja. 

“Bagaimana proses pengawasannya, penjaminan kualitas mutunya, proses pemasarannya dari produk KI yang dihasilkan itu merupakan hal penting yang perlu intervensi dari pemerintah,” ujar Merci. 




Hadirnya peraturan tersebut diapresiasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).  Direktur Teknologi Informasi KI Dede Mia Yusanti menyatakan Kabupaten Manggarai Barat merupakan salah satu kabupaten di Indonesia yang sangat memahami potensi - potensi kekayaan intelektualnya. 


“Banyaknya potensi ini, wajib untuk dilindungi kekayaan intelektualnya. Hal ini agar produk KI yang ada tidak dimutasi oleh orang orang lain,” ujar Direktur Teknologi Informasi KI Dede Mia Yusanti.



Di kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat Fransiskus S. Sodo juga menyampaikan pentingnya pelindungan KI maka diterbitkan perda yang merupakan buah kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham NTT ini. 

“Kami sangat terbantu, teman - teman di Kemenkumham sudah banyak membantu kami dalam hal pelindungan KI. Ini juga dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan komunitas yang ada di Kabupaten Manggarai Barat,” kata  Fransiskus. (ver/kad)


LIPUTAN TERKAIT

Asistensi Permohonan Paten Melalui Patent One Stop Service di Universitas Mulawarman

Pengajuan permohonan paten seringkali masih menjadi kendala bagi para inventor karena harus membuat draf permohonan yang dianggap sulit. Banyak inventor yang masih belum paham melakukan penulisan draf permohonan paten, terutama yang terkait lingkup pelindungan patennya sendiri.

Rabu, 17 Juli 2024

Keunikan Produk Perkebunan dan Pertanian Indonesia Dipamerkan di Sidang Majelis Umum ke-65 WIPO

Experience the Premium Quality of Indonesia’s Geographical Indication Agricultural Product menjadi tema Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memamerkan produk indikasi geografis (IG) pertanian dan perkebunan pada Senin, 15 Juli 2024.

Selasa, 16 Juli 2024

Kenalkan Produk KI dan Budaya, Indonesia Ikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran AWGIPC

Masih dalam rangkaian Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) pada Senin, 15 Juli 2024.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya