Kupas Tuntas Soal Merek Bagi Pelaku Usaha

Jakarta - Kecenderungan meningkatnya volume perdagangan barang dan jasa akan berlangsung secara terus menerus sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin kompetitif. Mengantongi hak eksklusif penggunaan merek menjadi salah satu kunci krusial yang perlu dilakukan agar pemilik merek mendapatkan kepastian dan pelindungan hukum.

“Merek terdaftar mendapatkan pelindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pelindungan merek, dan jangka waktu itu dapat diperpanjang,” ucap Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, pada Webinar IP Talks: Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi Pelaku UMKM ini diselenggarakan dalam rangka program unggulan ‘DJKI Aktif Belajar dan Mengajar’ yang diikuti oleh 1086 peserta melalui Zoom maupun YouTube pada Kamis, 17 Februari 2022.

Sementara itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nofli, juga menegaskan pentingnya mendaftarkan merek sebagai salah satu tanda pengenal untuk membedakan barang atau jasa yang satu dengan lainnya, sebagai alat promosi/iklan barang atau jasa, sebagai dasar membangun citra/reputasi serta memberikan jaminan atas mutu produk barang/jasa, dan sebagai petunjuk asal barang/jasa agar lebih mudah dikenali konsumen. 

“Tidak hanya itu, pendaftaran merek memiliki manfaat tersendiri juga yaitu sebagai pemacu inovasi dan kreatifitas serta pembentuk brand image, pencegah persaingan usaha tidak sehat juga peningkatan daya saing, dan sebagai aset perusahaan dan pendukung pengembangan usaha,” tutur Nofli. 

Cara Mendaftarkan Merek Agar Diterima

Menurut Koordinator Pemeriksaan Merek Agung Indriyanto, sebelum mendaftarkan mereknya, pemohon harus memperhatikan beberapa hal. Merek wajib memiliki daya pembeda, dapat ditampilkan secara grafis, dan digunakan dalam kegiatan dagang atau jasa.

Permohonan merek yang diajukan tidak langsung diterima, merek bisa mendapatkan penolakan apabila merek yang diajukan merupakan nama/lambang umum; jika nama merek hanya menyebutkan serta berkaitan dengan sifat jenis barang/jasa yang dimohonkan. Permohonan pelindungan juga bisa ditolak apabila memiliki persamaan dengan merek dengan pihak lain yang sudah diajukan pendaftarannya terlebih dahulu ke DJKI dengan jenis barang/jasa sejenis atau  bertentangan dengan ideologi negara, memiliki persamaan dengan indikasi geografis terdaftar, dan terdapat unsur menyesatkan. 

“Terdapat tips and trick untuk menghindari potensi merek mendapatkan penolakan yaitu sebelum mendaftarkan merek, pemohon dapat melakukan penelusuran terlebih dahulu di pdki-indonesia.dgip.go.id untuk melihat merek-merek apa saja yang sudah terdaftar serta merek yang sedang dalam proses pendaftaran di DJKI,” jelas Agung. 

Selanjutnya, Koordinator Permohonan dan Publikasi Adel Chandra juga menjelaskan permohonan merek dapat diajukan dengan berbagai alternatif, yaitu secara mandiri melalui merek.dgip.go.id, melalui kantor wilayah Kemenkumham di seluruh wilayah indonesia untuk meminta asistensi bagaimana mengajukan permohonan merek, atau melalui konsultan kekayaan intelektual (KI), sentra KI, LPPM, Universitas, dan lembaga pendidikan.

Ia menjelaskan, untuk mendaftarkan merek pemohon harus mempersiapkan dokumen terlebih dahulu untuk registrasi akun merek di merek.dgip.go.id, kemudian ajukan biaya pendaftaran pada simpaki.dgip.go.id, siapkan label mereknya, tentukan jenis barang/jasa yang akan dimohonkan, dan tanda tangan pemilik merek. 

Untuk panduan permohonan merek online, masyarakat dapat menyimak pada video di kanal YouTube: DJKI Kemenkumham.

Jika Permohonan Mendapatkan Usul Tolak dari Pemeriksa Merek

Tidak semua permohonan merek akan langsung diterima. Jika mendapatkan usul tolak, Koordinator Pelayanan hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Merek Nova Susanti menerangkan bahwa bukan berarti mereknya langsung ditolak tetap. 

Sebagai bahan pertimbangan, pemohon diberikan kesempatan agar mereknya dapat diterima dengan memberikan tanggapan atas usul tolak/surat hearing secara tertulis, dalam jangka waktu 30 hari dari tanggal penerimaan surat yang dikirimkan melalui notifikasi inbox akun merek pemohon kemudian dapat dikirim melalui menu pasca permohonan merek. 

“Jika mendapatkan keberatan, pemohon dapat memberikan sanggahan atas keberatan yang disampaikan pada menu pasca permohonan merek di akun mereknya untuk menentukan kembali apakah merek tersebut dapat dilanjutkan untuk proses pendaftaran atau tidak,” jelas Nova. 

Sebagai informasi, untuk penegakan atas pelindungan merek adalah bersifat delik aduan, artinya harus ada pengaduan terlebih dahulu terhadap pihak berwenang yakni Penyidik Pegawai Negeri Sipil KI dan Penyidik Polri serta yang dapat mengajukan upaya hukum pidana apabila terdapat dugaan pelanggaran KI adalah pemilik merek terdaftar, pihak kuasa dari pemilik merek, serta pemilik lisensi yang tercatatkan. (ver/kad)


LIPUTAN TERKAIT

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan Sepakat Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Budaya Indonesia

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.

Jumat, 14 Maret 2025

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

Selengkapnya