Kuatkan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, DJKI Gelar Pendidikan dan Pelatihan PPNS
Oleh Admin
Kuatkan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, DJKI Gelar Pendidikan dan Pelatihan PPNS
Bogor - Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Pendidikan dan Pelatihan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Gedung Johan Bakulo, Lembaga
Pendidikan dan Pelatihan Reserse, Bogor pada Selasa (25/05/2021).
Anom Wibowo, Direktur Penyidikan &
Penyelesaian Sengketa, DJKI menyatakan bahwa tujuan kegiatan ini untuk menambah
jumlah para penegak hukum kekayaan intelektual (KI) di seluruh wilayah
Indonesia melalui Kantor Wilayah Hukum dan HAM di 33 Provinsi. “Tentunya,
pelatihan ini sejalan dengan langkah yang ditempuh DJKI untuk menjadi The Best Intellectual Property Office in the
World”, tambah Anom.
“DJKI terus berupaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi
pemilik hak kekayaan intelektual, di antaranya melalui fungsi penguatan PPNS KI
di pusat dan daerah melalui kantor wilayah dalam proses penegakan hak kekayaan
intelektual,” ujar Wakadiklat Reserse, Kombes. Pol. Agus Santoso, S.I.K, M.Si. saat
menyampaikan sambutan.
Pelanggaran kekayaan intelektual
merupakan masalah yang menimbulkan ancaman serius terhadap berbagai hal dalam
kehidupan. Tidak hanya persoalan ekonomi saja, tetapi juga menyangkut dengan
masalah kesehatan dan keselamatan konsumen yang bermuara pada kerugian
perekonomian nasional.
“Oleh karena itu, upaya penegakan hukum kekayaan intelektual di
Indonesia oleh aparat penegak hukum salah satunya bisa ditempuh dengan adanya PPNS
KI. Mereka bertugas untuk mendukung dan mendorong capaian-capaian penegak hukum
yang berkualitas,” jelas Agus Santoso
Selain mengadakan pelatihan, peningkatan
koordinasi internal antara pusat dan wilayah, serta memberikan kemudahan akses
informasi yang seluas-luasnya kepada PPNS mengenai produk hukum yang sudah
diterbitkan oleh DJKI juga perlu dilakukan.
Sebagai informasi, saat ini PPNS KI
berjumlah 111 orang yang tersebar di pusat dan daerah. Jumlah tersebut masih
belum mencukupi kebutuhan petugas di lapangan. Dengan diadakannya kegiatan ini,
diharapkan DJKI mampu memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang profesional.