Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Korea Copyright Cooperation (KCC) menyelenggarakan seminar mengenai 'Pengelolaan dan Pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam Ekonomi Digital', Kamis (9/11/2017).
Tujuan terselenggaranya acara ini adalah untuk meningkatkan pemahaman mengenai manajemen pelindungan hak cipta di Indonesia dan Korea. Acara ini juga sebagai ajang diskusi terkait dengan penanggulangan pelanggaran hak cipta, pemanfaatan hak cipta, serta business matching antara industri musik Korea dan Indonesia.
Dalam sambutannya, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI), Dede Mia Yusanti, mengatakan bahwa seminar ini merupakan perhatian dan dukungan untuk meningkatkan pemahaman dan pengembangan sistem KI, khususnya Hak Cipta di Indonesia.
"Saya berharap melalui kegiatan seminar ini dapat menambah wawasan para peserta mengenai pelindungan hak cipta", ucap Dede Mia Yusanti.
Sistem hak cipta di Indonesia diatur melalui Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014. Dalam UU tersebut, terdapat peraturan baru yang strategis, salah satunya berkaitan dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
LMKN merupakan representasi dari Pencipta dan Pemilik Hak Terkait, yang memiliki tugas untuk melakukan penarikan royalti dari pengguna atas penggunaan secara komersial terhadap ciptaan atau produk hak terkait dan mendistribusikan kembali royalti tersebut kepada anggota/pemberi kuasa.
Kewenangan LMKN tersebut dapat didelegasikan kepada LMK Pencipta atau Hak Terkait yang mendapatkan izin Operasional dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Memasuki era digital saat ini, LMK perlu memiliki aturan yang tepat dalam penarikan dan pendistribusian royali pada pemanfaatan teknologi melalui jaringan internet sebagai sarana promosi dan pemasaran industri KI.
"Kerja sama LMK dalam lingkup internasional sangat diperlukan untuk menghadapi fenomena digital ini. Demikian juga panduan, kode etik dan pengaturan LMK dalam dunia digital perlu diwujudkan untuk memberi kenyamanan, keamanan dan keadilan dalam penggunaan karya musik dan lagu melalui jaringan internet", ujar Dede Mia Yusanti dalam sambutannya.
Lanjutnya, Dede Mia Yusanti mengatakan dukungan KCC seperti ini sangat diperlukan untuk meningkatkan standar kapasitas dari LMK-LMK di Indonesia.Kegiatan ini dihadiri 50 peserta yang terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM, Konsultan KI, dan LMK.