Korea-Indonesia Copyright Seminar 2017

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Korea Copyright Cooperation (KCC) menyelenggarakan seminar mengenai 'Pengelolaan dan Pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam Ekonomi Digital', Kamis (9/11/2017).

Tujuan terselenggaranya acara ini adalah untuk meningkatkan pemahaman mengenai manajemen pelindungan hak cipta di Indonesia dan Korea. Acara ini juga sebagai ajang diskusi terkait dengan penanggulangan pelanggaran hak cipta, pemanfaatan hak cipta, serta business matching antara industri musik Korea dan Indonesia.

Dalam sambutannya, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI), Dede Mia Yusanti, mengatakan bahwa seminar ini merupakan perhatian dan dukungan untuk meningkatkan pemahaman dan pengembangan sistem KI, khususnya Hak Cipta di Indonesia.

"Saya berharap melalui kegiatan seminar ini dapat menambah wawasan para peserta mengenai pelindungan hak cipta", ucap Dede Mia Yusanti.

Sistem hak cipta di Indonesia diatur melalui Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014. Dalam UU tersebut, terdapat peraturan baru yang strategis, salah satunya berkaitan dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

LMKN merupakan representasi dari Pencipta dan Pemilik Hak Terkait, yang memiliki tugas untuk melakukan penarikan royalti dari pengguna atas penggunaan secara komersial terhadap ciptaan atau produk hak terkait dan mendistribusikan kembali royalti tersebut kepada anggota/pemberi kuasa.

Kewenangan LMKN tersebut dapat didelegasikan kepada LMK Pencipta atau Hak Terkait yang mendapatkan izin Operasional dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Memasuki era digital saat ini, LMK perlu memiliki aturan yang tepat dalam penarikan dan pendistribusian royali pada pemanfaatan teknologi melalui jaringan internet sebagai sarana promosi dan pemasaran industri KI.

"Kerja sama LMK dalam lingkup internasional sangat diperlukan untuk menghadapi fenomena digital ini. Demikian juga panduan, kode etik dan pengaturan LMK dalam dunia digital perlu diwujudkan untuk memberi kenyamanan, keamanan dan keadilan dalam penggunaan karya musik dan lagu melalui jaringan internet", ujar Dede Mia Yusanti dalam sambutannya.

Lanjutnya, Dede Mia Yusanti mengatakan dukungan KCC seperti ini sangat diperlukan untuk meningkatkan standar kapasitas dari LMK-LMK di Indonesia.Kegiatan ini dihadiri 50 peserta yang terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM, Konsultan KI, dan LMK.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Serahkan Tiga Sertifikat, Paten di Bangka Belitung Semakin Meningkat

DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan tiga sertifikat paten kepada para inventor dan perwakilan Universitas Bangka Belitung. Penyerahan ini dilaksanakan pada pembukaan POSS, 1 Juki 2024 di Pangkalpinang.

Senin, 1 Juli 2024

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya