Kopi Arabika Baliem Wamena Terima Sertifikat Indikasi Geografis

Jayapura - Terletak di ujung timur Indonesia, Provinsi Papua bukan hanya terkenal kaya akan potensi sumber daya logam mineralnya tetapi juga kaya akan sumber daya alam lainnya. Salah satunya adalah potensi indikasi geografis (IG) berupa kopi yang merupakan komoditas penting ekspor Indonesia.


Kopi Arabika Baliem Wamena memiliki keunikan cita rasa yang khas dengan rasa yang seimbang antara manis dan asam ini telah terdaftar indikasi geografisnya serta telah diserahkan juga sertifikatnya oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu kepada Bupati Jayawijaya, Sersan Kepala (Purn.) John Richard Banua. 


“Dengan adanya pelindungan indikasi geografis akan memberikan nilai tambah ekonomi dengan terjaganya reputasi, kualitas, dan karakterisitik dari produk kopi tersebut,” tutur Razilu pada kegiatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Melayani Papua pada Senin, 22 Agustus 2022 di Gedung Sasana Krida Papua.


Lebih lanjut, Razilu menyampaikan bahwa dengan sertifikasi pelindungan indikasi geografis untuk kopi yang tumbuh pada ketinggian sekitar 1.600 - 2.000 mdpl di Kabupaten Jayawijaya ini juga akan mendukung dan memperkuat posisi produk di pasaran. 


“Penggunaan sertifikasi indikasi geografis pada produk khas suatu wilayah sangat menguntungkan baik bagi produsen (masyarakat lokal yang mengembangkan produk tersebut dari budayanya) maupun bagi konsumen (masyarakat luas dapat merasa aman membeli produk asli dan berkualitas, serta tidak disesatkan),” terang Razilu. 


Oleh karena itu, diharapkan pengembangan kapasitas pengelolaan potensi indikasi geografis lainnya di Provinsi Papua dapat terus digalakkan baik oleh pemerintah daerah maupun stakeholder terkait. Hal ini guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat Papua. 


Sebagai informasi, Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.


Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. (Ver/Dit)


LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya