Kopi Arabika Baliem Wamena Terima Sertifikat Indikasi Geografis

Jayapura - Terletak di ujung timur Indonesia, Provinsi Papua bukan hanya terkenal kaya akan potensi sumber daya logam mineralnya tetapi juga kaya akan sumber daya alam lainnya. Salah satunya adalah potensi indikasi geografis (IG) berupa kopi yang merupakan komoditas penting ekspor Indonesia.


Kopi Arabika Baliem Wamena memiliki keunikan cita rasa yang khas dengan rasa yang seimbang antara manis dan asam ini telah terdaftar indikasi geografisnya serta telah diserahkan juga sertifikatnya oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu kepada Bupati Jayawijaya, Sersan Kepala (Purn.) John Richard Banua. 


“Dengan adanya pelindungan indikasi geografis akan memberikan nilai tambah ekonomi dengan terjaganya reputasi, kualitas, dan karakterisitik dari produk kopi tersebut,” tutur Razilu pada kegiatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Melayani Papua pada Senin, 22 Agustus 2022 di Gedung Sasana Krida Papua.


Lebih lanjut, Razilu menyampaikan bahwa dengan sertifikasi pelindungan indikasi geografis untuk kopi yang tumbuh pada ketinggian sekitar 1.600 - 2.000 mdpl di Kabupaten Jayawijaya ini juga akan mendukung dan memperkuat posisi produk di pasaran. 


“Penggunaan sertifikasi indikasi geografis pada produk khas suatu wilayah sangat menguntungkan baik bagi produsen (masyarakat lokal yang mengembangkan produk tersebut dari budayanya) maupun bagi konsumen (masyarakat luas dapat merasa aman membeli produk asli dan berkualitas, serta tidak disesatkan),” terang Razilu. 


Oleh karena itu, diharapkan pengembangan kapasitas pengelolaan potensi indikasi geografis lainnya di Provinsi Papua dapat terus digalakkan baik oleh pemerintah daerah maupun stakeholder terkait. Hal ini guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat Papua. 


Sebagai informasi, Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.


Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. (Ver/Dit)


LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya