Koordinasi Bilateral Penyusunan RPP Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal sebagai bentuk pelindungan defensif terhadap KI di Indonesia

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Direktorat Jenderal Perundang-undangan (DJPP) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham melakukan rapat koordinasi bilateral penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Inventarisasi KI Komunal melalui aplikasi Zoom, Rabu (21/7/2021)

Adapun hal yang disepakati pada agenda rapat ini yakni untuk menarik RPP Ekspresi Budaya Tradisional (RPP EBT) yang saat ini statusnya berada di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) serta mengubah judul RPP Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (RPP Inventarisasi KIK) menjadi RPP tentang Kekayaan Intelektual Komunal (RPP KIK)

Saat ini, terdapat beberapa hal yang perlu diklarifikasi terhadap perkembangan draft RPP Inventarisasi KIK yang berkaitan dengan pembentukan RPP EBT.

Menurut Cahyani selaku Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan DJPP, Pemrakarsa RPP EBT ialah Kemenkumham. Hal ini diusulkan pada tahun 2017 dan statusnya sedang berada di Kemenko PMK untuk menunggu paraf.
 

Selanjutnya Inspektur Jenderal Kemenkumham, Razilu, mengungkapkan bahwa RPP Inventarisasi KIK merupakan bentuk pelindungan secara defensif terhadap kekayaan intelektual di Indonesia untuk menghindari pemanfaatan komersialisasi tanpa memberikan timbal balik kepada Indonesia.

“RPP Inventarisasi KIK perlu diganti judul menjadi RPP KIK untuk melaksanakan UU Hak Cipta dan melaksanakan kewenangan pemerintah untuk membuat peraturan.” tegas Razilu.

Nantinya, kerangka dalam RPP EBT akan menjadi kerangka dalam RPP KIK dengan beberapa materi muatan yang akan disesuaikan.


Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Daulat P. Silitonga menyampaikan bahwa mengikuti strategi Inspektur Jenderal dengan memadukan RPP EBT dan RPP KIK ini diharapkan dapat diselesaikan tepat waktu.

Selain itu, pembahasan substansial yang dilakukan pada rapat kali ini adalah substansi kustodian, substansi inventarisasi KI Komunal, substansi keberatan dan substansi komersialisasi yang nantinya masih relevan akan masuk ke dalam RPP Kekayaan Intelektual Komunal dan substansi tentang inventarisasi akan masuk menjadi bab tersendiri. (AMO/DIT)


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya