Jakarta – Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Direktorat Jenderal Perundang-undangan
(DJPP) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham melakukan rapat koordinasi
bilateral penyusunan Rancangan Peraturan
Pemerintah (RPP) Inventarisasi KI
Komunal melalui aplikasi Zoom, Rabu (21/7/2021)
Adapun hal
yang disepakati pada agenda rapat ini yakni untuk menarik RPP Ekspresi Budaya
Tradisional (RPP EBT) yang saat ini statusnya berada di Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) serta
mengubah judul RPP Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (RPP Inventarisasi
KIK) menjadi RPP tentang Kekayaan Intelektual Komunal (RPP KIK)
Saat ini, terdapat
beberapa hal yang perlu diklarifikasi terhadap perkembangan draft RPP Inventarisasi KIK yang
berkaitan dengan pembentukan RPP EBT.
Menurut Cahyani selaku Direktur Perancangan Peraturan
Perundang-Undangan DJPP, Pemrakarsa RPP EBT ialah Kemenkumham. Hal ini diusulkan
pada tahun 2017 dan statusnya sedang berada di Kemenko PMK untuk menunggu
paraf.
Selanjutnya
Inspektur Jenderal Kemenkumham, Razilu, mengungkapkan bahwa RPP Inventarisasi KIK
merupakan bentuk pelindungan secara defensif terhadap kekayaan intelektual di
Indonesia untuk menghindari pemanfaatan komersialisasi tanpa memberikan timbal
balik kepada Indonesia.
“RPP Inventarisasi KIK perlu
diganti judul menjadi RPP KIK untuk melaksanakan UU Hak Cipta dan melaksanakan
kewenangan pemerintah untuk membuat peraturan.” tegas Razilu.
Nantinya, kerangka dalam RPP EBT akan menjadi kerangka dalam
RPP KIK dengan beberapa materi muatan yang akan disesuaikan.
Direktur Kerja Sama dan
Pemberdayaan KI, Daulat P. Silitonga menyampaikan bahwa mengikuti strategi
Inspektur Jenderal dengan memadukan RPP EBT dan RPP KIK ini diharapkan dapat
diselesaikan tepat waktu.
Selain itu, pembahasan substansial yang dilakukan pada rapat
kali ini adalah substansi kustodian, substansi inventarisasi KI Komunal, substansi
keberatan dan substansi komersialisasi yang nantinya masih
relevan akan masuk ke dalam RPP Kekayaan Intelektual Komunal dan substansi
tentang inventarisasi akan masuk menjadi bab tersendiri. (AMO/DIT)