Koordinasi Bilateral Penyusunan RPP Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal sebagai bentuk pelindungan defensif terhadap KI di Indonesia

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Direktorat Jenderal Perundang-undangan (DJPP) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham melakukan rapat koordinasi bilateral penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Inventarisasi KI Komunal melalui aplikasi Zoom, Rabu (21/7/2021)

Adapun hal yang disepakati pada agenda rapat ini yakni untuk menarik RPP Ekspresi Budaya Tradisional (RPP EBT) yang saat ini statusnya berada di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) serta mengubah judul RPP Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (RPP Inventarisasi KIK) menjadi RPP tentang Kekayaan Intelektual Komunal (RPP KIK)

Saat ini, terdapat beberapa hal yang perlu diklarifikasi terhadap perkembangan draft RPP Inventarisasi KIK yang berkaitan dengan pembentukan RPP EBT.

Menurut Cahyani selaku Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan DJPP, Pemrakarsa RPP EBT ialah Kemenkumham. Hal ini diusulkan pada tahun 2017 dan statusnya sedang berada di Kemenko PMK untuk menunggu paraf.
 

Selanjutnya Inspektur Jenderal Kemenkumham, Razilu, mengungkapkan bahwa RPP Inventarisasi KIK merupakan bentuk pelindungan secara defensif terhadap kekayaan intelektual di Indonesia untuk menghindari pemanfaatan komersialisasi tanpa memberikan timbal balik kepada Indonesia.

“RPP Inventarisasi KIK perlu diganti judul menjadi RPP KIK untuk melaksanakan UU Hak Cipta dan melaksanakan kewenangan pemerintah untuk membuat peraturan.” tegas Razilu.

Nantinya, kerangka dalam RPP EBT akan menjadi kerangka dalam RPP KIK dengan beberapa materi muatan yang akan disesuaikan.


Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Daulat P. Silitonga menyampaikan bahwa mengikuti strategi Inspektur Jenderal dengan memadukan RPP EBT dan RPP KIK ini diharapkan dapat diselesaikan tepat waktu.

Selain itu, pembahasan substansial yang dilakukan pada rapat kali ini adalah substansi kustodian, substansi inventarisasi KI Komunal, substansi keberatan dan substansi komersialisasi yang nantinya masih relevan akan masuk ke dalam RPP Kekayaan Intelektual Komunal dan substansi tentang inventarisasi akan masuk menjadi bab tersendiri. (AMO/DIT)


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Operasi Penegakan Hukum di Samarinda: DJKI Amankan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.

Jumat, 22 November 2024

UU RI Nomor 65 Tahun 2024: Komitmen Baru Pelindungan Inovasi Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.

Kamis, 21 November 2024

Selengkapnya