Konsinyering Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Pelayanan KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Kegiatan Konsinyering Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif pada Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Usaha Kecil Menengah (UKM), Lembaga Pendidikan dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Pemerintah di Hotel Manhattan, Rabu (27/12/2017).

Konsinyering ini membahas kebijakan terkait tarif pelayanan KI bagi usaha mikro dan usaha kecil yang berbeda dengan tarif pelayanan KI untuk non usaha mikro dan usaha kecil dan mengatur tarif bagi Lembaga Pendidikan dan Litbang Pemerintah, terutama terkait biaya paten serta biaya tahunan/ pemeliharaan paten bagi usaha mikro, usaha kecil, Lembaga Pendidikan dan Litbang Pemerintah.

"Permenkumham ini dalam waktu dekat akan ada tarif PNBP terbaru, untuk pengajuan layanan KI akan ada pengurangan tarif biaya untuk usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan dan litbang pemerintah", ucap Agung Damar Sasongko, Kepala Bagian Program dan Pelaporan.

Agung menjelaskan bahwa ketika pengurangan biaya tarif PNBP terbaru dikeluarkan, maka permenkumham ini juga harus segera diberlakukan. Karena pertimbangannya untuk meningkatkan pengembangan KI dan pendaftaran KI di masyarakat terutama untuk usaha mikro, usaha kecil dan juga untuk penemuan-penemuan di bidang paten dan teknologi juga harus ditingkatkan.

Dalam konsinyering ini para peserta dari perwakilan Kementerian dan Lembaga diminta masukannya mengenai draf Permenkumham tersebut dengan harapan hasil konsinyering ini menghasilkan masukan yang dapat memudahkan usaha mikro, usaha kecil, Lembaga Pendidikan dan Litbang Pemerintah.

Pembahasan rancangan permenkumham ini dihadiri dari beberapa perwakilan Kementerian dan Lembaga, seperti Direktorat Jenderal Perundang-undangan (Ditjen PP) Kemenkumham, Kementerian Koprasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara (Setneg), Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Akademisi dan LIPI.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dominasi Buku dalam Pencatatan Hak Cipta di DJKI, Bukti Geliat Literasi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.

Jumat, 30 Mei 2025

Indonesia Perkuat Pelindungan KI di Era Digital untuk Dorong Daya Saing Bangsa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.

Rabu, 28 Mei 2025

DJKI Buka Akses Publik ke Koleksi Buku Kekayaan Intelektual Melalui ePerpusDJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.

Senin, 26 Mei 2025

Selengkapnya